Pemagaran Laut Tangerang, Dede Yusuf Nilai ATR/BPN Teledor

Jakarta, Owntalk.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten, sebagai bentuk keteledoran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dede menyoroti pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) di area laut tanpa pengukuran yang memadai.

“Laut bukan domain ATR. Namun, ada upaya membuat laut seolah-olah seperti tambak,” ujar Dede usai Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (21/1/2025).

Ia mempertanyakan izin tata ruang dari Pemda Tangerang dan Pemprov Banten untuk area laut tersebut.

Dede menjelaskan bahwa ATR/BPN menjalankan prosedur selama persyaratan terpenuhi, namun pengawasan pengukuran lahan dinilai kurang.

“Pengukuran seharusnya dilakukan pemerintah, bukan diserahkan ke swasta,” tegasnya.

Meskipun Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa area tersebut telah memiliki HGB sejak 2023 dan terkait proyek strategis nasional (PSN), Dede menilai perlu penyelidikan lebih lanjut.

“Komisi II akan memanggil Menteri ATR/BPN untuk penjelasan lebih lanjut,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penyegelan dan pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *