Bintan  

Tragis! Anak di Bawah Umur Dijual ke Pelanggan, Dua Pelaku Diamankan di Bintan

Tragis! Anak di Bawah Umur Dijual ke Pelanggan, Dua Pelaku Diamankan di Bintan
Tragis! Anak di Bawah Umur Dijual ke Pelanggan, Dua Pelaku Diamankan di Bintan

Bintan, Owntalk.co.id – Jaringan perdagangan orang (TPPO) yang telah beroperasi di wilayah Bintan berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Dua orang pelaku yang berperan sebagai mucikari, yakni TL (21) dan AT (24), telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban yang merasa curiga dengan adanya upaya penjemputan anak mereka. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta dua korban di sebuah lokasi di Kecamatan Bintan Timur pada akhir November 2024.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khafandi, mengungkapkan bahwa para pelaku ini merupakan sindikat yang sebelumnya telah beroperasi di Kota Batam. Mereka kemudian memperluas jaringan bisnis haramnya ke wilayah Bintan dan Tanjungpinang.

“Kedua tersangka ternyata pemain lama, yang sebelumnya beraksi di Kota Batam. Lalu, AT dan TI menjalankan aksi tidak manusiawi itu ke Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang yang ada di Pulau Bintan,” ungkap Khafandi.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku cukup terorganisir. TL bertugas menjemput korban jika ada pesanan dari pelanggan, sedangkan AT berperan sebagai penjaja korban. Keduanya telah merencanakan aksi kejahatan ini dengan matang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, jo Pasal 12 jo Pasal 15 ayat (1) huruf G, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), jo Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang menanti keduanya cukup berat, yaitu penjara selama bertahun-tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *