Kejaksaan Negeri Karimun Perpanjang Masa Penahanan Dua Pejabat Terkait Korupsi BBM dan Peralatan

Kejaksaan Negeri Karimun Perpanjang Masa Penahanan Dua Pejabat Terkait Korupsi BBM dan Peralatan
Kejaksaan Negeri Karimun Perpanjang Masa Penahanan Dua Pejabat Terkait Korupsi BBM dan Peralatan

Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengambil langkah hukum dengan memperpanjang masa penahanan dua tersangka utama dalam kasus korupsi yang melibatkan dana pemerintah. Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rita Agustina, dan Kepala Dinas Pendidikan, Sugianto, yang keduanya diduga terlibat dalam skandal penggelembungan anggaran untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Audit yang dilakukan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 769.281.407 selama periode tiga tahun anggaran dari 2021 hingga 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang penahanan diambil setelah masa penahanan awal 20 hari berakhir. “Kami memutuskan untuk memperpanjang penahanan kedua tersangka hingga 27 Januari 2025, atau tambahan 40 hari penahanan, untuk memastikan bahwa seluruh berkas perkara lengkap sebelum kami melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Priandi Firdaus dalam konferensi pers pada Jumat (3/1/2025).

Priandi juga menambahkan, “Kami berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada akhir Januari bersamaan dengan penyampaian barang bukti yang telah kami kumpulkan.” Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari untuk menegakkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik.

Sugianto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, memiliki sejarah panjang dalam administrasi publik dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2021. Sedangkan Rita Agustina, yang telah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejak tahun 2022, juga dituduh turut serta dalam skema korupsi ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Karimun dan menimbulkan kekhawatiran mengenai pengelolaan sumber daya pemerintah yang efisien. Dengan perpanjangan masa penahanan ini, Kejari Karimun berharap untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyelidikan lebih lanjut dan persiapan pengadilan yang memadai, serta mengirimkan pesan kuat tentang komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi. Kejari Karimun terus mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam pemerintahan lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *