Eksekusi Mati Li Jianping Soroti Kasus Korupsi Harvey Moeis

Eksekusi Mati Li Jianping Soroti Kasus Korupsi Harvey Moeis
Eksekusi Mati Li Jianping Soroti Kasus Korupsi Harvey Moeis

Jakarta, Owntalk.co.id – China baru-baru ini mengeksekusi Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis di Kota Hohhot, Mongolia Dalam, atas kasus korupsi senilai 3 miliar yuan (sekitar Rp6,7 triliun). Eksekusi ini dilakukan pada 17 Desember 2024 setelah Mahkamah Rakyat Agung China memutuskan hukuman mati bagi Li atas kejahatan korupsi, penyuapan, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal.

Dalam keterangannya, pengadilan mengungkap bahwa Li menggunakan jabatannya secara ilegal untuk mengambil 1,437 miliar yuan (Rp3,2 triliun) dari dana perusahaan negara, menerima suap senilai 577 juta yuan (Rp1,2 triliun), dan menggelapkan 1,06 miliar yuan (Rp2,3 triliun) dari dana publik. Eksekusi ini menunjukkan sikap tegas China terhadap kejahatan korupsi besar.

Kabar ini memicu perbincangan warganet Indonesia, yang membandingkan hukuman di China dengan kasus korupsi di Tanah Air. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kasus Harvey Moeis, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akibat korupsi tata niaga komoditas timah.

Berbeda dengan China, Harvey hanya dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim bahkan menyebut tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa terlalu berat dibandingkan dengan perbuatannya.

Perbandingan ini menuai kritik dari masyarakat, yang merasa hukum di Indonesia masih terlalu ringan bagi pelaku korupsi. Banyak warganet menyuarakan kekesalan di media sosial, menuntut reformasi hukum yang lebih tegas agar sejalan dengan dampak besar yang ditimbulkan korupsi terhadap negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *