Batam  

Satpol PP Batam Ultimatum Pemilik Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Bangunan milik David yang berada di Sepadan Sungai.

Batam, Owntalk.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam tak main-main dalam menangani bangunan liar di sempadan sungai.

Setelah surat peringatan pertama, kini pemilik bangunan milik pengusaha bernama David di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, menerima surat peringatan kedua.

Bangunan yang terletak di Ruko Golden Star 1, Simpang Kavling Nato, itu milik Toko Cahaya Indah dan menjadi sorotan karena keberadaannya yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, melalui Kasi Pengawasan Suyono, menyatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada David agar membongkar bangunan tersebut secara bertahap.

“Kita sudah sampaikan agar pemilik membongkar secara mandiri,” tegas Suyono via WhatsApp, Sabtu (7/12/2024).

Surat Peringatan (SP) pertama bernomor 586/300.1/XII/2024, disusul SP kedua bernomor 596/300.1/XII/2024, telah dilayangkan.

Jika peringatan ini diabaikan, SP ketiga akan menyusul. Ancaman pembongkaran paksa pun siap dijalankan jika ketiga surat peringatan tersebut tak diindahkan.

Hal ini mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Sagulung, IM. Ia menilai keberadaan bangunan liar di sempadan sungai merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

IM juga mengingatkan pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunannya sebelum terbit SP III dan menghindari kerugian akibat pembongkaran paksa oleh Satpol PP.

“Masa tenggang masih ada, manfaatkanlah untuk mengamankan bahan bangunan,” imbuhnya.

Publik menanti keseriusan Satpol PP Batam dalam menegakkan Perda dan Perkada terkait bangunan liar di sempadan sungai, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *