Batam, Owntalk.co.id – Sebanyak 68 pengusaha mengaku menjadi korban praktik mafia tanah dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Mereka telah membentuk Posko Bantuan Hukum Korban Mafia Lahan (PBH Komala) untuk menyuarakan protes dan menuntut keadilan.
Permasalahan bermula dari pencabutan sepihak alokasi lahan yang telah mereka kelola.
“Berhentilah mengambil lahan kami! Ini untuk pertumbuhan ekonomi, bukan untuk dibagi-bagi kepada pejabat!” ungkap salah satu dari 68 pengusaha, yang alokasi tanahnya dicabut BP Batam, Jum’at (6/12/2024).
Ia menduga pencabutan lahan tersebut bertujuan untuk mengamankan kepentingan oknum pejabat di pemerintahan pusat.
Kasus perobohan Hotel Pura Jaya milik PT Dani Tasha Lestari (DTL) menjadi simbol nyata dari dugaan praktik tersebut.
Direktur DTL, Megat Rury Afriansyah, mengatakan perobohan hotel mewah bernilai ratusan miliar itu dilakukan tanpa putusan pengadilan.
“Ini negeri tanpa hukum! BP Batam seenaknya merobohkan hotel kami,” ujarnya geram.
Ia juga menyinggung pengusaha Singapura, Kevin Koh, yang rugi Rp50 miliar akibat kejadian serupa dan kini memperingatkan rekan-rekannya untuk tidak berinvestasi di Batam.
PBH Komala telah merangkum 21 tuntutan yang diajukan para pengusaha, antara lain:
- Hentikan kriminalisasi pengusaha.
- Tetapkan perobohan bangunan investasi besar sebagai darurat nasional.
- Semua perobohan harus melalui putusan pengadilan dan juru sita.
- Komisi III dan VI DPR RI harus mendengar keluhan 68 pengusaha korban BP Batam.
- Undang-undang harus diutamakan di atas Perka BP Batam.
- Lindungi investor dalam dan luar negeri di Batam.
- Hentikan praktik ‘meracik’ Perka untuk melindungi tindakan melawan hukum BP Batam.
- Hentikan pemerasan dan ancaman kepada pengusaha yang ingin memperpanjang alokasi lahan.
- Usut tuntas mafia tanah yang bersekongkol dengan BP Batam.
- Usut kroni-kroni penjualan tanah di BP Batam hingga ke akar-akarnya.
- Bongkar klaim fiktif persetujuan relokasi warga Rempang.
- Bebaskan 5 warga Rempang yang ditahan tanpa proses hukum yang jelas.
- Hentikan intimidasi dan ancaman terhadap warga Rempang.
- Usut tuntas Deputi/Anggota Bidang III dan Direktur Lahan BP Batam.
- Usut dugaan kolusi Kepala BP Batam dengan Sekretaris Menko Perekonomian.
- Berikan kebebasan kepada pengusaha dan warga Kampung Tua untuk menyampaikan informasi ke media.
- Hentikan berlindung di balik Perka yang mengabaikan UU.
- Tangkap dan usut tuntas Sekretaris Daerah Pemkot Batam.
- Undang tokoh dan pengusaha untuk memaparkan permasalahan ke pemerintah pusat.
- Jika tuntutan diabaikan, pengusaha akan mendatangi Presiden Prabowo Subianto.
- Pengusaha akan terus memperjuangkan hak-hak mereka.
Para pengusaha telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi penting, termasuk Istana Presiden dan DPR.
Mereka didukung oleh tim hukum yang terdiri dari puluhan pengacara ternama yang tergabung dalam Tim Posbakum Komala, yakni POSKO BANTUAN HUKUM KORBAN MAFIA LAHAN.
Mereka antara lain: Andika, SH., MH (Jakarta); Martina, SH., MH (Jakarta); Mada Hekopung, SH (Jakarta); Eko Nurisman, SH., MH (Batam); Safryanto, SH (Batam); Maskur Tilawahyu, SH., MH (Tg.Pinang); Adityo Marsetyo, SH., MH (Jakarta); Andry, SH (Surabaya); Arpandi Karjono, SH., MH (Batam); T. Helmy Hatta, SH., M.Kn (Batam); Romdani Tri Kuntadi, S.H., M.H. (Jakarta); Jarot Supriadi, SH (Jakarta).