Batam, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi menetapkan Budi Mardianto sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (9/10/2024).
Penetapan ini diumumkan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Penetapan Budi Mardianto sebagai Wakil Ketua II didasarkan pada surat keputusan dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan Nomor 825/DPC.30.02/X/2024, tertanggal 3 Oktober 2024.
Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa proses penetapan telah mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota yang memiliki anggota antara 45 hingga 50 orang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua. Pimpinan ini diusulkan oleh partai politik sesuai perolehan kursi terbanyak,” ungkap Kamaluddin.
Keputusan ini akan segera disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam untuk mendapatkan peresmian dan pengangkatan secara resmi.
“Kita akan berkoordinasi dengan Partai PDI Perjuangan dan Pemerintah Provinsi Kepri agar pengesahan dapat segera ditandatangani,” jelas Kamaluddin, politisi dari Partai NasDem.
Rapat paripurna ini juga mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Kamaluddin berharap partai politik terkait segera melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD dan pemerintah daerah untuk memproses dokumen-dokumen pendukung.
“Kami mengapresiasi dukungan semua pihak. Diharapkan dengan penetapan ini, DPRD Kota Batam dapat segera bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.

