Usai Dilantik Jadi Anggota Dprd Kepri, Capt Luther Jansen Terpilih Jadi Pimpinan Sementara

Capt Luther Janses terpilih Jadi Pimpinan Sidang Sementara

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Masa Bakti 2024-2029 Resmi dilantik. Dari 45 anggota DPRD Provinsi Kepri, hanya sekitar 43 Anggota Dprd Kepri yang dilantik. Kedua anggota Dprd terpilih tersebut tidak ikut dilantik karena mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang. 

Dengan menyelesaikan seluruh prosesi pengambilan sumpah/janji tersebut, sebanyak 43 anggota DPRD Provinsi Kepri hasil pemilihan legislatif (pileg) Februari lalu resmi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.

Agenda tersebut dimulai dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Anggota DPRD periode 2019-2024. Serta pengangkatan anggota baru untuk periode 2024-2029. Dalam proses pengucapan Sumpah/Janji, dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Dr Erwin Mangatas Malau. Prosesi pelantikan tersebut, berlangsung di Ruangan sidang utama Paripurna, DPRD Kepri pada, Senin (09/09/2024). 

Usai melaksanakan Sumpah/Janji tersebut, terpilih sebagai pimpinan sidang sementara adalah Capt Luther Jansen selaku Pimpinan sementara dan Asmin Patros sebagai Wakil Pimpinan Sementara. 

Terpilih menjadi Pimpinan Sidang Sementara, Capt Luther Jansen mengucapkan, terimakasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024. Ia juga, menyampaikan rasa syukurnya karena dipercaya oleh masyarakat sehingga dapat dilantik menjadi Anggota Dprd Kepri. 

“Saya mengucapkan terimkasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat memberikan amanah kepada kami. Kedepan, kami akan menjalankan amanah dan fungsi-fungsi lembaga di Dprd provinsi Kepri,” ujarnya. 

Anggota Dprd Kepri Periode 2024-2029

Lanjut Capt Luther, setelah dilantik maka Anggota Dprd terpilih periode 2024-2029 resmi menjalankan amanat dan tugas-tugas dari masyarakat di Dprd Provinsi Kepri. 

“Karena mengingat pimpinan definitif belum terbentuk maka dipimpin sementara. Sebagai pemimpin sementara kami akan menjalankan tugas-tugas lembaga. mulai dari memimpin rapat dewan memfasilitasi pembentukan fraksi, rancangan tata tertib dewan. Serta memproses penetapan pimpinan DPRD Kepri definitif,” ungkapnya. 

Pada sumpah Jabatan tersebut, adapun Dua Anggota DPRD Kepri terpilih pada Pileg 2024 yang tidak ikut dilantik yaitu, Nyanyang Haris Pratamura dan Eri Suandi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *