Polri Apps
banner 728x90

Kepolisian Mulai Uji Coba Pembuatan dan Perpanjangan SIM dengan BPJS

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menunjukkan Kartu Indonesia Sehat , Rabu (5/9). (Dok; Kumparan)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kepolisian Indonesia mulai melaksanakan masa uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan A, B, dan C dengan syarat menyertakan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif.

Uji coba ini berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 dan dilakukan di beberapa provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara bertahap. Ia memastikan penerapan aturan ini tidak akan menghambat masyarakat dalam mengurus SIM.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujar Faisal.

Faisal mengimbau seluruh masyarakat agar segera mengaktifkan status JKN dan mendaftar anggota BPJS Kesehatan selama masa uji coba ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses pelayanan publik, termasuk layanan SIM, tanpa kendala.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan pihaknya akan menyiapkan petugas di setiap Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) selama masa uji coba.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” kata David.

Kanit Regident Polres Metro Bekasi, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, menegaskan bahwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau JKN tetap akan dilayani.

“Soal BPJS itu banyak simpang siur, bahasanya kalau tidak punya BPJS jadi tidak bisa membuat SIM. Padahal tidak begitu,” kata Safiq.

Menurut Safiq, masyarakat yang sudah terdaftar di BPJS akan menjalani proses pembuatan SIM seperti biasanya.

“Kalau (iuran) BPJS menunggak, mereka akan diarahkan untuk mendaftar lewat aplikasi. Pembuatan SIM tetap akan kami proses dan laksanakan, meski orang tersebut baru saja mendaftar jadi anggota BPJS,” jelasnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan JKN dan BPJS Kesehatan, sekaligus memastikan semua warga negara mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Uji coba ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *