Jakarta, Owntalk.co.id – Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum keluarga Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon, mengungkapkan bahwa lima dari enam tersangka pembunuh Vina tidak mengakui Pegi Setiawan sebagai pelaku yang dicari selama ini.
“Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya). Terus mau apa lagi?” ujar Hotman saat konferensi pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa dalam hukum, jika ada keraguan yang signifikan mengenai keterlibatan seseorang, maka orang tersebut tidak bisa divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan.
Menurutnya, bukti hukum yang dimiliki Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka masih belum cukup kuat.
“Kalau kami mengatakan, bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO,” tegas Hotman.
Marliana, kakak kandung Vina, turut meragukan keputusan Polda Jabar yang tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Dia berharap polisi dapat menyelidiki kasus ini lebih lanjut agar dapat dipastikan apakah Pegi memang pelakunya atau hanya salah tangkap.
“Saya meminta kepada kepolisian untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut,” kata Marliana.
Marliana juga kaget dengan keputusan Polda Jabar yang mendadak menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO), yang ternyata dinilai fiktif. Menurut polisi, dua nama tersebut dihapus karena para tersangka sebelumnya hanya asal sebut.
“Sangat kaget mendengarnya, kami keluarga meminta kepolisian agar menelusuri lagi, menindaklanjuti lagi, karena kan di pengadilan awal disebutkan tiga (DPO), sekarang disebut satu yang dua tidak ada (fiktif),” ujar Marliana.
Untuk diketahui, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian (Eki). Pada awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, keduanya terbukti dibunuh dan Vina diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.
Pada tahun 2016, Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka dalam kasus ini. Namun, saat itu hanya delapan tersangka yang berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya menjadi DPO.
Delapan tahun kemudian, kasus ini kembali viral setelah diangkat menjadi film, memicu perhatian publik dan penegak hukum untuk mengejar keadilan.
Keluarga Vina berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan memastikan bahwa semua pelaku yang sebenarnya terlibat dalam kasus tragis ini dapat diadili.