Pihak Tergugat Tak hadiri Mediasi Ketiga, Kuasa Hukum Hotel Pura Jaya Minta Proses Hukum Dilanjutkan ke Meja Hijau

Kuasa hukum Dani Tasha Lestari, Muhammad Sayuti S.H., Saat menghadiri proses mediasi di Pengadilan Negeri Batam

Batam, Owntalk.co.id – perihal mediasi ketiga antara penggugat PT Dani Tasha Lestari dengan tergugat satu PT Pasifik Estatindo Perkasa, tergugat dua PT. Lamro Matua Sejati dan turut tergugat lainnya kembali batal. Pemilik Pura Jaya Hotel didampingi kuasa hukumnya merasa kecewa atas ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat. Ia menilai pihak tergugat tidak punya itikad baik untuk duduk menyelesaikan persoalan dengan bijak.

Pihak tergugat dan turut tergugat (BP Batam) tidak hadir dalam proses mediasi ketiga tersebut yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam. Sesuai jadwal yang diberikan Pengadilan Negeri Batam dengan agenda Mediasi lanjutan hanya di hadiri kuasa dari tergugat satu dan tergugat dua, yang mana pihak tergugat satu dan dua sama-sama menggunakan lembaga kuasa yang sama.

Sementara BP Batam sebagai pihak turut tergugat dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam, hingga saat ini belum menunjukan itikad baik dan menghormati proses hukum, atas ketidak hadirannya pada mediasi pertama, kedua dan ketiga ini.

Kuasa hukum Dani Tasha Lestari, Muhammad Sayuti S.H., menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan dengan ketidakhadiran Tergugat satu, dua dan turut tergugat dalam tahap mediasi ketiga ini. Sebab, pihak tergugat sebelumnya meminta jadwal untuk mediasi ketiga pada 1 Maret 2024. Namun, justru pihak tergugat satu dan dua beserta principalnya tidak juga hadir memenuhi panggilan pengadilan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan dari pihak tergugat satu, dua dan BP Batam. Kami mempertanyakan kenapa mereka tidak mau untuk bertemu dengan kami dan berdiskusi soal menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak. Jika sudah seperti ini, kami meminta agar proses hukum lebih baik dilanjutkan ke meja persidangan. Jadi kami tidak hanya menuntut secara perdata saja melainkan juga pidananya,” ungkapnya. 

Lanjut Sayuti, karena ini sudah ketiga kalinya untuk mediasi. Namun, pihak tergugat satu, dua dan turut tergugat tidak juga hadir. Jadi, pihaknya memutuskan persoalan ini akan di selesaikan di meja persidangan. Jadi pihak Pura jaya Hotel akan menuntut kerugian Materil sekitar 500 Miliar. Lalu untuk in materil sekitar 1 Triliun, jadi Totalnya 1.5 Triliun. 

“Jadi kita akan melanjutkan persoalan ini melalui persidangan. Kami akan menuntut kerugian materil dan in materil kepada pihak tergugat. Selain itu, kami juga fokus pada perusakan bangunan yang dilakukan oleh pihak tergugat. Karena jauh sebelum penggugat itu masuk kesana, Pura Jaya hotel sudah berdiri dan mendapatkan izin dari pemerintahan sebelumnya,” jelasnya. 

Sementara itu, Principal PT. Dani Tasha Lestari, Rurry Afriansyah mengatakan, pihaknya sudah mengikuti proses hukum ini dari tahun 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Namun, hingga saat ini pihak tergugat termasuk BP Batam tidak menunjukkan itikad baiknya. 

“Kami mempertanyakan kepada BP Batam mengapa UWTO kami yang habis pada tahun 2023 di cabut tanpa alasan yang pasti pada 11 Mei 2020. Lalu, hingga terjadilah penghancuran Bagunan tersebut. Jadi karena melihat ketidakadilan ini terus berlanjut, maka kami akan terus berupaya melakukan yang terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. 

“Setelah ini, kita akan uji persoalan tersebut baik perdata dan Pidananya di meja persidangan,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *