Terungkap !!! Tersangka Pelaku Pencabulan 10 Santriwati Ternyata Ayah dan Anak Kandung

Konfrensi Pers Tindak Pidana Kasus Pencabulan Santriwati di Pondok Pesantren Tahfizh Halimatussadiyah dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K,. (Yudiar)

Lingga, Owntalk.co.id – Kasus Pencabulan terhadap Santriwati Pondok Pesantren Tahfizh Halimatussadiyah beberapa waktu lalu, kini terungkap usai orang tua korban melaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Lingga.

Melalui konfrensi pers yang digelar oleh Polres Lingga, mengungkapkan bahwa, pelaku pencabulan terhadap Santriwati Pondok Pesantren Tahfizh Halimatussadiyah yang berada di tempat wisata pemandian Air Panas Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, merupakan Pembina dan Pendiri pondok pesantren yang juga sebagai Ayah dan Anak Kandung.

“Perkara ini sebenarnya sudah tercium oleh beberapa santri, kemudian ini terungkap karna adanya penggerebekan uang dilakukan oleh santri-santri, kemudian saudari F (17) berhasil kabur dan melaporkan kepada orang tua, lalu orang tuanya melapor ke pihak Kepolisian Resor Polres Lingga,” ungkap Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., saat Konfrensi Pers di Mapolres Lingga. Senin, (12/02/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Lingga mendapati keterangan dari saksi dan pelaku, terdapat 10 Santriwati yang menjadi korban tindak pidana kasus pencabulan di Pondok Pesantren tersebut.

“Ada 3 korban yang dilakukan pencabulan oleh Saudara R (22)yang merupakan Pendiri Pondok Pesantren, dan untuk tersangka kedua berinisial E (52) yang merupakan pembina Pondok Pesantren tersebut ada 7 Korban,” jelas AKBP Robby

Untuk diketahui, korban dari tersangka R yakni, Saudari F (17), T (18), R (20), untuk korban dari tersangka E yang merupakan pembinan ponpes tersebut ada 7 korban yakni, RH (14), EE (16), Z (21), E (18), P (18), A (19), G (15), ketujuh tersebut merupakan Santriwati di Pondok Pesantren Tahfizh Halimatussadiyah. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *