Lingga, Owntalk.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri melalui OPD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau, memberikan keringan pajak kendaraan melalui program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB 2), Rabu (22/11/2023).
BBNKB II merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kepri melalui OPD Dispenda Kepri memberikan keringan pajak kendaraan dengan program Pembebasan BBN KB 2 sampai akhir bulan Desember 2023.
Baru saja berakhir program pemutihan pajak kendaraan dari tgl 16 Oktober-18 November 2023 dengan diberikannya diskon 50% kepada setiap pembayaran pajaknya.
Dispenda Kabupaten Lingga melalui Samsat Lingga, terus berupaya dalam meningkatkan serta mentertibkan pajak kendaraan selain melalui program BBN tersebut.
“Samsat Lingga terus menerus menyampaikan surat tagihan kepada wajib pajak serta menghimbau agar segera melunasi kewajibannya,” Kata Kepala Samsat Lingga, H. Nadar HM.Ali SPd.I
Kepala UPTD Samsat Lingga, di Kantor Samsat Lingga, Dabo Singkep. Rabu (22/11).
Ia menjelaskan bahwa selain melalui program yang telah berlalu dengan diberikan diskon kepada wajib pajak, Samsat Lingga juga terus mengoptimalkan program taat pajak lainnya.
“Salain itu, kami juga mendata potensi sumber pajak baru yang menjadi kewenangan Provinsi, seperti, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat berat dan Pajak Kendara diatas air 7 GT keatas,” Jelasnya
Samsat dan Bapenda Lingga juga pernah melakukan pertemuan guna membahas agar ada program setrategis dari Pemerintah Kabupaten Lingga yang memberikan keringanan atau seperti subsidi jika dibolehkan kepada Wajib Pajak.
H. Nadar berharap, dengan adanya program-program tersebut, masyarakat dapat segera melunasi tanggungan pajak kedaraannya guna menambah PAD Kabupaten dan Provinsi untuk pembangunan daerah.
“Jadi kami juga sebenarnya mengupayakan agar program-program yang telah dibuat dapat meringankan beban wajib pajak dalam pengurusan bea balik nama seperti contohnya kendaraan plat Batam, Pinang, dan lain lain yang berubah menjadi plat Lingga, supaya masyarakat segera melakukan kewajibannya guna untuk menambah PAD Kabupaten dan Provinsi,” tutupnya.
Terkait informasi bahwa adanya aturan baru tentang larangan pengisian BBM di SPBU bagi penunggak pajak, saat ini belum berlaku khususnya untuk di wilayah Kabupaten Lingga. (Yud)