Polri Apps
banner 728x90

Kemenkop UKM Pakai Tiga Pendekatan untuk Deteksi UMKM Naik Kelas

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (UKM) Arif Rahman Hakim. (Dok; KemenkopUKM)

Jakarta, Owntalk.co.id – Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Arif Rahman Hakim, menyampaikan tiga pendekatan kunci dalam menjalankan upaya meningkatkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tiga pendekatan tersebut adalah produktivitas, aksesibilitas, dan intervensi.

Pendekatan pertama adalah peningkatan produktivitas yang berfokus pada perluasan kapasitas dan performa bisnis. Pendekatan kedua mengacu pada pemudahan akses terhadap sumber dana usaha dengan menormalisasikan sumber modal usaha.

Arif Hakim menjelaskan pendekatan ketiga sebagai “intervensi finansial pemerintah,” yang mencakup proses kelulusan UMKM dari program bantuan pemerintah. Langkah ini memiliki signifikansi penting dalam memberikan dorongan bagi UMKM untuk mengembangkan diri.

Lebih lanjut, Arif Hakim menyatakan bahwa setiap negara memiliki model tersendiri dalam peningkatan kelas UMKM. Sebagian besar UMKM di dunia adalah perusahaan independen dengan jumlah pekerja kurang dari 50 orang.

Namun, ukuran ini bervariasi di setiap negara. Beberapa negara menggunakan parameter jumlah tenaga kerja yang tidak melebihi 250 atau 200 orang. Di AS, batasan jumlah tenaga kerja untuk SMEs adalah tidak melebihi 500 orang.

Arif Hakim meyakini bahwa berbagai mitra yang mendukung dan membimbing UMKM di Indonesia telah memperhatikan kriteria untuk meningkatkan kelas UMKM.

Dalam proses pembinaan UMKM, dibuat penjelasan yang lebih rinci, tidak hanya berdasarkan aset dan omset, melainkan juga melibatkan indikator lainnya.

“Indikator tersebut diantaranya menurut Bank Indonesia adalah UMKM Digital, UMKM yang terhubung dengan akses pembiayaan, UMKM ekspor, dan UMKM Hijau,” terang Arif.

Selain itu, menurut Pemerintah Daerah, indikator-indikator yang relevan melibatkan produktivitas, ketersediaan akses permodalan, intervensi pemerintah, dan berkelanjutan di bidang lingkungan usaha (ekonomi hijau), serta menjaga kearifan lokal.

Saat ini, kriteria untuk UMKM naik kelas didasarkan pada peningkatan omset dan aset UMKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Meskipun demikian, Arif Hakim mengakui bahwa pencapaian peningkatan kelas UMKM dengan kriteria saat ini terasa sulit, mengingat perbedaan besar dalam omset dan modal di antara berbagai jenis usaha. Dampak program pemberdayaan UMKM juga sulit untuk diukur secara tepat.

Sehubungan dengan itu, Arif Hakim menekankan perlunya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai peningkatan kelas UMKM.

“Mitra-mitra yang mendampingi UMKM dan memiliki alat penilaian untuk mengukur kelas UMKM dapat diundang untuk berkolaborasi, sehingga alat-alat tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah masing-masing,” tutur Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *