* Sanksi Maksimal 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Batam, Owntalk.co.id – Lagi-lagi mafia peradilan beraksi di Batam. Terdakwa penyelundup iPhone atas nama Joko alias Anok hanya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta denda Rp50 juta. Padahal, perkara dengan nomor 590/Pid.Sus/2023/PN Btm itu, merusak tatanan perdagangan di Batam, sehingga negara menyediakan hukuman berat dengan penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Awalnya, Joko alias Anok membeli 24 unit handphone merek iPhone dalam keadaan bekas pakai (second hand) dari Singapura. Lalu dia bawa ke Batam untuk di perjualkan kembali kepada konsumen. Ternyata handphone itu tidak memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor IMEI merupakan nomor wajib yang dimasukkan ke perangkat agar dapat digunakan.
Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali melakukan persidangan terhadap terdakwa Anok, Kamis, 26/10/23. Persidangan dipimpin oleh David Sitorus sebagai Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma sebagai anggota majelis dan Nanang Herjunanto. Dalam persidangan itu Anok hadir sebagai terdakwa, memakai baju warna putih lengan pendek dan celana panjang warna jingga dan sepatu hitam.
Joko alias Anok tidak di dampingi oleh penasehat hukum. Persidangan kemarin diagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anehnya, JPU Karya So Immanuel Gort, hanya menuntut Anok, dengan hukuman penjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. JPU mendakwa Anok dengan dakwaan alternatif.
Penyelundup iPhone itu didakwa melanggar pasal 111 juncto pasal 47 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 111 disebut: Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Tuntutan itu membuat publik heran, karena biasanya tuntutan ringan dikenakan pada tindak pidana ringan (tipiring), tetapi kasus penyelundupan bukanlah tipiring. Setelah JPU membacakan dakwaan, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Andreas Tarigan.
Lagi-lagi mafia peradilan beraksi di Batam. Terdakwa penyelundup iPhone atas nama Joko hanya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta denda Rp50 juta. Padahal, perkara dengan nomor 590/Pid.Sus/2023/PN Btm itu, merusak tatanan perdagangan di Batam, sehingga negara menyediakan hukuman berat dengan penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Catatan Redaksi.
Melalui komunikasi WhatsApp, media ini meminta konfirmasi soal rendahnya tuntutan terhadap Joko alias Anok, Andreas Tarigan membenarkan pihaknya hanya menuntut hukuman penjara 8 bulan. Ketika ditanyakan pasal yang mana yang dikenakan JPU dalam tuntutan, sehingga begitu rendahnya tuntutan di persidangan, Andreas membenarkan pihaknya menggunakan pasal 111 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Kasi Intel Kejari itu juga membenarkan pihaknya hanya menuntut denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Owntalk sekali lagi mengonfirmasi, apa dasar pertimbangan hukum JPU di bawah Kejari Batam, hanya menuntut 8 bulan penjara denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan, sementara pada pasal yang dikenakan memberi sanksi berat, yakni penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Andreas Tarigan berkilah pasal dalam undang-undang itu maksimal. ”Paling lama 5 tahun, itu kan maksimal,” tulis Andreas Tarigan.
Ketika ditanya apa pertimbangannya sehingga diturunkan begitu jauh dari sanksi hukum 5 tahun penjara menjadi hanya 8 bulan penjara, Andreas Tarigan memberi alasan dia sedang sibuk. ”Ntar dicek ke jaksa (JPU), saya lagi di luar (sedang berada di luar kantor),” tulisnya singkat. Namun hingga berita ini ditayangkan, sudah melewati 12 jam, tidak ada penjelasan dari Kasi Intel Kejari Batam. (Aman)