Batam  

Polemik Rempang, Komnas HAM Panggil Kepala BP Batam

Surat Dari Komnas Ham

Batam, Owntalk.co.id – Polemik yang terjadi di Rempang menjadi perhatian Bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasalnya, Masyarakat menolak terkait Pembangunan Program Strategis Nasional Kawasan Rempang Eco-City. Dalam suratnya Komnas Ham memanggil Gubernur Kepri, Walikota Batam, Kapolda Kepri, Kepala Kantor Pertanahan Batam dan Kepala BP Batam. 

Komnas Ham melakukan pemanggilan terkait pengaduan dari Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT). Pemanggilan ini termuat dalam Surat Komnas HAM Nomor 485/K/MD.00.00/IX/2023. 

Di suratnya, Komnas HAM menjelaskan, terkait pengaduan dari Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT) pada 2 juni 2023. Perihal permohonan masyarakat Kampung-kampung di pulau Rempang, pulau Galang dan Galang Baru. Untuk menindaklanjuti pengaduan yang di sampaikan dan belum ada pemyelesaian bersama atas permasalahan tersebut. 

Maka, sesuai fungsi, tugas dan kewenangan yang diatur dalam pasal 76 Ayat (01) jo. Pasal 89 Ayat (04) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, maka Komnas HAM bermaksud melakukan pertemuan Pramediasi. Pada, Senin 11 September 2023. 

Pertemuan pramediasi tersebut merupakan tahap untuk mencari alternatif penyelesaian dengan mengedepankan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Surat tersebut ditanda tangani oleh Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *