Polri Apps
banner 728x90
Batam  

Palsukan Purchase Order, PT Anugrah Tirta Wijaya Dilaporkan Ke Polisi

E House proyek yang di kerjakan

Batam, Owntalk.co.id – PT Prosympac O&G (POG), perusahaan yang bergerak dibidang Oil and Gas, mendapatkan kontrak langsung dari PT MIM (Multipanel Intermitra Mandiri) untuk pengerjaan E-House, namun permasalahan muncul saat PT Anugrah Tirta Wijaya (ATW), subkontraktor yang ditunjuk oleh PT (POG), tidak membayar tagihan kepada tiga perusahaan yang langsung ditunjuk, yakni PT. Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT. Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT. Catur Eka Mandiri (PT CEM) sebagai subkontraktornya.

Akhmad Syafiq Bimo Wibowo selaku Project Manager PT Prosympac O&G menuturkan, sesuai dengan kesepakatan, ketiga perusahaan yang ditunjuk oleh PT ATW meliputi pekerjaan, scaffolding, pengecetan area, serta instalasi man power. Kata Syafiq, permasalahan muncul ketika terungkap bahwa PT ATW telah menerbitkan Purchase Order (PO) atas nama PT POG tanpa sepengetahuan manajemen POG. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakvalidan PO tersebut, karena setiap PO yang diterbitkan seharusnya mendapatkan tanda tangan dari Finance, Project Manager dan Direktur POG di Jakarta, dan pihak terkait lainnya.

Syafiq mengungkapkan, permasalahan semakin meruncing saat PT ATW mengalami kesulitan membayar tagihan dari tiga subkontraktor yang telah melakukan pekerjaan. PT POG terpaksa harus menanggung konsekuensi ini, karena tiga perusahaan tersebut menagih kepada PT POG, bukan kepada PT ATW seperti seharusnya.

“Penerbitkan PO atas nama PT POG tanpa sepengetahuan kami pihak manajemen, berarti pemalsuan. Dan, kami sudah laporkan ke Polresta Barelang. Dan, anehnya, ketiga perusahaan tersebut menagih ke kami, karena PO nya atas nama PT POG,” kata Syafiq.

Kata dia, karena hak karyawan dari ketiga perusahaan tersebut berupa gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayarkan beberapa bulan terakhir, maka pekerja melakukan aksi protes. Demonstrasi ini menjadi bukti bahwa ketidakpastian pembayaran meresahkan karyawan yang telah menyelesaikan pekerjaan pada bulan Juli lalu.

“Pengerjaan E-House telah selesai bulan Juli lalu, makanya mereka (pekerja) protes meminta haknya berupa gaji dan THR. Mereka takut kalau E-House dikirim, gajinya tidak dibayarkan nantinya,” ujarnya.

Untuk menangani krisis ini, PT POG berkomitmen mengatasi pembayaran tagihan tiga subkontraktor dan melanjutkan proses hukum terhadap PT ATW. POG telah mengambil tindakan konkret dengan memberikan dana talangan kepada tiga perusahaan tersebut berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan di Polsek Batu Aji. Hal ini mencerminkan komitmen PT POG dalam menyelesaikan permasalahan ini sekaligus mempertahankan hubungan baik dengan para mitra bisnisnya.

Untuk menyelesaikan ini, PT POG telah melakukan negosiasi dengan perusahaan subkontraktor. PT SEI dan PT CEM telah menyetujui pembayaran talangan dari PT POG dengan jumlah yang lebih rendah dari tagihan aslinya. Pembayaran ini akan dilakukan secara bertahap, dengan bagian pertama telah dicairkan. Sisanya dijadwalkan akan dibayarkan pada tanggal 25 Agustus dan 30 September, telah disetujui oleh PT DAS dan PT CEM.

“Nilai yang ditagihkan berkisar diangka Rp 6 miliar, namun sudah terjadi pertemuan antara PT Sadana dengan bapak Andi Qadri, selaku Direktur PT ATW, mereka negoisasi dan deal diangka Rp1,5 miliar. Kemudian PT POG memberikan dana talangan kedua perusahaan lainnya, yang mereka tagihkan sebesar Rp5,2 miliar, setelah bernegosiasi PT POG berikan dana talangan sebesar Rp3,3 miliar kepada kedua perusahaan tersebut. Pembayaran kedua perusahaan tersebut akan diberikan secara bertahap dan kemarin sudah kami bayarkan Rp500 juta dan Rp600 juta total Rp1,1 miliar dan sisanya akan kami berikan dana talangan tersebut pada tanggal 25 Agustus dan 30 September mendatang dan sudah disetujui oleh PT DAS dan PT CEM,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *