Karimun, Owntalk.co.id – Profesi pewarta atau wartawan secara instan saat ini terjadi dengan cukup bermodalkan kartu pers dari perusahaan media tersebut. Dan, banyak orang memanfaatkan hal tersebut untuk menjadi pewarta secara cepat tanpa melalui prosedur yang sesuai UU pers, sabtu 29/07/2023.
Menyikapi fenomena tersebut, Ketua PD IWO Karimun Rusdianto menuturkan, perusahaan pers baik media elektronik, cetak maupun online begitu gampangnya mengeluarkan kartu pers dan surat tugas peliputan yang bagi calon wartawan hanya membayar pengurusan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Saya cukup menyayangkan saja. Sebab, seorang pewarta harus benar-benar memahami kinerjanya dalam melaksanakan tugas dilapangan,” tuturnya.
Rusdianto mengungkapkan, perusahaan pers juga tidak menseleksi atau menguji calon wartawan ketika mendapatkan kartu pers, apakah memiliki keterampilan untuk wawancara dan menulis berita. Sebab, untuk menekuni profesi yang mulia ini, seorang pewarta harus memiliki pengetahuan yang mencakup tentang jurnalisme, pengetahuan umum dan sebagainya.
“Seorang pewarta juga harus paham tata bahasa saat menyajikan produk pemberitaan. Seperti, penempatan tanda baca, maupun wawancara, riset dan investigasi,” ungkapnya.
Rusdianto melanjutkan, fenomena yang saat ini cukup mengantongi kartu pers. Namun, fakta dilapangan masih banyak yang mengaku wartawan akan tetapi tidak mampu menulis berita dengan dibuktikan hasil produknya ditayangkan dimedianya.
“Anda bisa lihat sendiri, rata-rata produk beritanya berharap dari rilis dari instansi. Bahkan, ada yang membuat berita hanya copy paste dari berbagai sumber tanpa diediting,” ungkapnya.
Rusdianto menyebutkan, sesuai UU pers no 40 tahun 1999 pada pasal satu berbunyi, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dan semua yang menyandang gelar profesi wartawan pastinya terdampak, akibat ulah cara bekerja mereka yang dianggap kurang profesional.
“Mereka dengan mudahnya mendapatkan hanya dibekali kartu pers tanpa diberi ilmu pendidikan jurnalistik oleh perusahaan media di tempat mereka bekerja,” sebutnya.
Rusdianto mengatakan, wartawan tanpa bisa menulis berita tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. Maka, hanya berbekal kartu pers ini terkadang di salah gunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Bahkan tak jarang digunakan cara pemerasan.
“Meskipun dalam UU 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan kepada wartawan, namun berlaku bagi mereka yang bekerja secara professional. Bukan orang yang mengaku sebagai wartawan tetapi serap menyalah gunakan profesinya untuk melalkukan pemerasan dan menyudutkan orang lain yang ujung-ujungnya untuk mendapatkan keuntungan,” katanya. (koko)

