Jakarta, Owntalk.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga seorang pelaut berkebangsaan Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.
Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi hak-hak keluarga pelaut yang meninggal dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam pernyataannya pada Selasa (6/6/2023), Kasubdit Kepelautan Ditkapel yang mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Maltus Jackline K, mengungkapkan bahwa pada 15 Juni 2021, Albiner Hamonangan, seorang pelaut Indonesia, meninggal dunia saat sedang bekerja di kapal berbendera Singapura.
“Dalam rangka memfasilitasi proses pengurusan asuransi yang telah diajukan oleh ahli waris almarhum, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Atase Perhubungan dan Persatuan Warga Negara Indonesia (PWNI) berperan aktif untuk memastikan hak-hak keluarga terpenuhi,” ujar Capt. Maltus Jackline K.
Berdasarkan perjanjian kerja laut yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persengketaan hubungan industri selama masa kerja, disebutkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kapal berbendera, yaitu Singapura.
Oleh karena itu, KBRI Singapura telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM) untuk memastikan pemenuhan hak-hak almarhum.
Setelah melalui proses koordinasi yang teliti, disepakati bahwa ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar SGD225.000 atau sekitar Rp2,4 miliar (kurs Rp11.000). Dana tersebut akan disalurkan kepada istri dan anak almarhum.
Untuk melaksanakan penyerahan hak tersebut, pada tanggal 29 Mei 2023, para pihak yang berkepentingan berkumpul di kantor Kemenhub.
Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk menyerahkan bank draft asuransi kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak.
Proses penyerahan bank draft asuransi kepada keluarga ahli waris berjalan dengan lancar dan tertib. Acara tersebut disaksikan oleh perwakilan KBRI Singapura, Kementerian Luar Negeri (PWNI), serta pengurus Ikatan Keluarga Pelaut dan Pekerja Nusantara Indonesia (IKPPNI) dan Persatuan Pelaut Indonesia (P3I).
Kemenhub mengapresiasi kerja sama antara KBRI Singapura, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM), dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menyelesaikan hak-hak almarhum. Kemenhub akan terus berusaha memfasilitasi perlindungan dan kepentingan para pelaut Indonesia yang berada di luar negeri,” tutupnya.