banner 728x90

Barang Rongsokan Dalam Proyek Objek Vital Milik Negara

Tumpukan peti kemas (kontainer) rongsokan di gudang terbuka PT Marinda Utamakarya Subur, Pelabuhan Batuampar. Barang rongsokan itu digunakan untuk mengerjakan proyek strategis negara yang dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Gambar diambil 2 April 2023. (Owntalk)

UDARA sejuk berhembus menggoyang pohon Lamtoro yang menutupi papan nama proyek di kawasan Pelabuhan Batuampar, Kota Batam. Seorang pria paruh baya mendekat dengan curiga dan menutup pintu pagar spandek agar rongsokan peti kemas (kontainer) di sudut gudang terbuka itu tidak kelihatan. Gudang material yang digunakan untuk proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar itu menyingkap bukti bahwa proyek itu dikerjakan asal jadi.

”Tidak bisa masuk Pak! Kecuali ada izin dari perusahaan. Kami di sini hanya menjalankan perintah,” kata pria berkulit hitam itu saat penulis melakukan observasi ke Pelabuhan Batuampar, awal April 2023 lalu. Dia memberi tanda dengan tangan agar setiap orang yang tidak diberi izin masuk lokasi segera beranjak dari lokasi itu. Namun papan nama yang terpampang di depan gudang terbuka itu masih dapat diabadikan, meski pria itu terlihat gusar.

Papan nama proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, di samping papan nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai Pengawal Proyek Strategis Nasional. (Owntalk)

Pada papan identitas proyek sebelah kiri tertulis Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan data pekerjaan: Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar tahun anggaran 2021-2022. Nomor kontrak: 5127.CBD.001.057.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/10/2021, tanggal kontrak 11 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp75.506.613.891,39. Kontraktor pelaksana PT Marinda Utamakarya Subur, PT Duri Rejang Berseri, dan PT Indonesia Timur Raya (KSO) dan Konsultan supervisi: PT Ambara Puspita.

Tanggul penampungan material pengerukan dibuat dari kontainer rongsokan. Untuk menutupi dinding kontainer yang telah mengelupas, kontraktor menempelkan seng di setiap kontainer. (Owntalk)

Sementara di papan nama proyek sebelah kanan, tertera logo BP Batam dan logo Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tulisan: PROYEK. Di bawah tulisan PROYEK, tertulis Pembangunan Strategis Nasional Dalam Pengawalan Kejaksaan Tinggi Kepri. Papan itu sudah terlihat mengelupas, namun untuk syarat sebuah proyek, BP Batam mendirikan papan itu ditengah rerumputan pelabuhan yang tidak terurus.

Informasi yang diperoleh dari internal BP Batam, proyek revitalisasi kolam dermaga itu sederhananya melakukan pendalaman dasar laut dari 7 meter s.d 9 meter menjadi 12 meter agar kapal kontainer ukuran raksasa dapat merapat ke dermaga utara pelabuhan itu. Namun sejak dikerjakan pada 11 Oktober 2021, hingga 390 hari kalender, yakni 5 November 2022, pekerjaan pengerukan kolam dermaga tidak memadai. Data dari internal BP Batam menyebut kedalaman kolam dermaga masih berkisar 8 meter s.d 10 meter, dan fakta yang tidak terbantahkan, adalah tanggul yang dibangun dengan ukuran sekitar 200 meter kali 200 meter, sama sekali tidak berisi material yang dikeruk dari dalam kolam dermaga.

Akibat pengerjaan asal jadi, proyek revitalisasi kolam dermaga utara itu mengalami perpanjangan kontrak dan perubahan anggaran (addendum). Anggaran yang awalnya Rp75,5 miliar, membengkak menjadi Rp82 miliar lebih. Waktu pengerjaan hingga April 2023 sekarang belum selesai. Sumber yang layak dipercaya di BP Batam menyebut, proyek revitalisasi itu akan diakhiri pada 5 Mei 2023 bagaimana pun kondisinya.

Pengguna Anggaran (PA), yakni Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, disebut akan memutus kontrak dengan PT Marinda Utamakarya Subur sebagai kontraktor pemenang tender. Tetapi faktanya di lapangan, kontraktor baru saja mendatangkan kapal keruk KM Gunung Mas 88 untuk melakukan pengerukan dari kolam dermaga itu. Meski dokumen kapal yang didatangkan bermasalah hingga kini karena terlihat hanya sebagai upaya menutupi banyaknya masalah di proyek strategis milik negara itu.

Di dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 Pasal 81 dijelaskan: Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) melaporkan secara pidana. Artinya, jika PA proyek, dalam hal ini Kepala BP Batam tidak menyerahkan para aktor yang bertanggungjawab dalam Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar kepada penegak hukum, mestinya harus segera mengakui kegagalan, dan Presiden RI harus mengevaluasi kepemimpinan di BP Batam. Catatan penulis.

Kontainer Rongsokan

Dari sudut pagar gudang terbuka yang digunakan perusahaan kontraktor revitalisasi kolam dermaga utara, yakni PT Marinda Utamakarya Subur, masih dapat terlihat tumpukan kontainer bekas yang sudah karatan dan berantakan. Dapat disebut, barang itu merupakan kontainer rongsokan. Kontainer rongsokan itulah yang ditumpuk di tanggul penampungan material hasil pengerukan kolam dermaga. Kurang lebih 200-an unit kontainer rongsokan itulah yang ditimbun di atas tumpukan batu alam dan batu karang sebagai penampang tanggul berisi (volume) 200.000 meter kubik itu.

Ratusan kontainer rongsokan itu terlihat disusun rapi di atas penampang tanggul yang dibuat dari batu. Kontainer itu sebagian kecil berisi karung plastik ukuran +/- 100 cm kali 150 cm berisi tanah. Namun hanya beberapa kontainer yang diisi dengan karung plastik berisi tanah. Ketika Tim Barikade ’98 Kepri melakukan investigasi di lapangan, terungkap kontainer itu semestinya kontainer kondisi baik dan tidak boleh cacat semua sisinya, dan harus diisi penuh dengan karung berisikan pasir, bukan tanah. Tujuannya, agar kontainer tidak mengambang saat pasang naik atau saat material hasil pengerukan di kolam dermaga memenuhi tanggul.

Karung-karung berisi tanah di dalam kontainer terkelupas dindingnya, terlihat mengempis bahkan tinggal karung plastik di dalam kontainer. Akibat banyaknya kontainer yang hanya tinggal rangka karena dindingnya telah terkelupas, maka karung-karung berisi tanah itu pun hanyut di laut, sehingga di atas pematang tanggul yang dibangun hanya terlihat kontainer terbuka kiri kanan, dan terancam hanyut karena mengambang di permukaan air laut. Melihat fakta itu, dapat dipahami jika ada pihak yang menyebut proyek itu merupakan proyek asal jadi atau proyek ‘abal-abal.’

Kontainer rongsokan dalam proyek strategis milik negara di Pelabuhan Batuampar. (Owntalk)

Meski proyek senilai Rp82 miliar itu disebut proyek strategis nasional, tetapi faktanya, hampir seluruh kontainer yang disusun di pematang tanggul merupakan kontainer berkarat dan sisi-sisi atau dindingnya telah terkelupas. Plat besi kontainer yang biasanya kokoh, malah terlihat melengkung dan sebagian telah bolong karena copot dari rusuk peti kemas (kontainer). Dapat dilihat pada gambar di awal tulisan ini, sisi-sisi kontainer yang bolong ditutupi dengan seng (biasanya digunakan untuk atap rumah) ditempelkan di sisi kontainer. Saat permukaan air laut mengalami pasang naik, seng penutup bolong kontainer itu terlihat mengapung di atas permukaan air, sehingga fungsi menahan material di tanggul yang dibangun dipastikan tidak akan terpenuhi.

Kondisi memprihatinkan ini terjadi di depan mata Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai pengawal proyek. Seharusnya institusi penegak hukum itu langsung melakukan tindakan, jika sekiranya jaksa tinggi aktif tidak dijadikan bawahan Kepala BP Batam, yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Alex Surmana menjadi bawahan dari Pengguna Anggaran (PA) proyek itu. Terlihatlah betapa bobroknya pengelolaan anggaran negara yang dimulai dari ‘permainan’ jabatan penegak hukum.

Sesuai dengan pasal 1 ayat 29 Perpres 12 tahun 2021, disebut: Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Pada pasal 4 dijelaskan lagi: Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia. Amanat Perpres ini hanya tinggal amanat, karena pelaku hukum telah tersandera dengan kolusi jabatan dan tentunya imbalan.

Di dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 Pasal 81 dijelaskan: Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) melaporkan secara pidana. Artinya, jika PA proyek, dalam hal ini Kepala BP Batam tidak menyerahkan para aktor yang bertanggungjawab dalam Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar kepada penegak hukum, mestinya harus segera mengakui kegagalan, dan Presiden RI harus mengevaluasi kepemimpinan di BP Batam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *