P2G Kritik Wacana NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Sejumlah Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mngikuti apel pagi mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Dok; ANTARA FOTO)

Jakarta, Owntalk.co.id – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) yang berencana untuk memajukan jam masuk sekolah peserta didik setingkat SMA di NTT menjadi pukul 05.00 WITA.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menganggap kebijakan tersebut tidak memiliki pijakan akademis dan melanggar asas transparansi dan partisipasi publik.

Satriwan menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga tidak berhubungan dengan capaian kualitas pendidikan di NTT, yang masih memiliki banyak masalah seperti kelas yang rusak, banyaknya sekolah yang belum terakreditasi, dan prevalensi stunting yang tinggi.

“Kebijakan tersebut tidak ramah terhadap siiswa, orang tua, dan guru, terutama bagi mereka yang minim sarana transportasi umum dan minim penerangan lampu jalan di pagi buta,” kata Satriwan.

Selain itu, waktu 05.00 WITA di NTT masih sepi aktivitas masyarakat dan suasana masih gelap, sehingga berpotensi meningkatkan tindak kriminalitas dan rentan faktor keamanan bagi peserta didik dan pengajar.

P2G juga memandang bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya hidup orang tua siswa, terutama bagi mereka yang rumahnya jauh dari sekolah dan belum ada kendaraan umum yang beroperasi pada jam tersebut.

Akibatnya, mereka mungkin terpaksa mengontrak kos-kosan di dekat sekolah, yang berdampak pada membengkaknya biaya hidup tambahan per bulan.

Maka dari itu, P2G mendesak Pemprov NTT untuk membatalkan kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki pijakan akademis dan tidak ramah terhadap siswa, orang tua, dan guru.

P2G juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi dan menegur Pemprov NTT serta meminta Mendikbudristek untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemprov NTT untuk mengkaji ulang kebijakan pendidikan tersebut.

“Serta meningkatkan intensitas pendampingan sesuai kewenangan Kemdikbudristek dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan guru di NTT,” jelas Satriwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *