Jakarta, Owntalk.co.id – Banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers membuat beberapa media beranggapan bahwa tidak perlu lagi verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers. Namun, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi terkait hal ini.
Dalam keterangan resminya, Dewan Pers menjelaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
Dewan Pers juga menjelaskan bahwa pendataan perusahaan pers adalah tugas yang diamanatkan oleh UU Pers kepada Dewan Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri, sehingga perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar didata oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Dewan Pers menegaskan bahwa pendataan perusahaan pers bukanlah pendaftaran, dan keduanya sangatlah berbeda. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers bertujuan untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel dan profesional, sehat, mandiri, independen, dan mendapatkan perlindungan yang sesuai.
Dalam pendataan perusahaan pers, Dewan Pers akan memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.
Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, seperti tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan, dapat menjadi faktor yang membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak semua pihak, konstituen, komunitas, dan insan pers untuk memahami perbedaan antara pendataan dan pendaftaran perusahaan pers.
Dewan Pers juga menyampaikan terima kasih atas perhatian semua pihak terhadap masalah ini.