Mendagri Waspadai Kenaikan Harga Komoditas

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: kemendagri.go.id)

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, menyatakan  kenaikan sejumlah harga komoditas  seperti beras, minyak goreng, cabai rawit, dan cabai merah perlu diwaspadai oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk menekan inflasi.

“Perlu diwaspadai kenaikan harga bahan pangan seperti beras, minyak goreng, cabai rawit, dan cabai merah oleh pemda guna menekan inflasi,” kata Mendagri Tito, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/2/2023).

“Ada beberapa daerah yang komoditasnya naik spesifik, seperti konsumsi gula pasir, serta kalau di Madura tadi ada emas perhiasan di antaranya itu, dan juga tembakau alias rokok, itu menjadi penyumbang. Dan dari daerah-daerah juga sudah disebutkan oleh Badan Pusat Statistik, daerah-daerah yang terjadi kenaikan (komoditas) meskipun tidak signifikan, tapi perlu diwaspadai,” tambahnya.

Menurut Tito,  pemda dapat melakukan intervensi terhadap komoditas yang mengalami kenaikan harga akibat mekanisme pasar (volatile). Selain itu, daerah diminta untuk memonitor komoditas-komoditas yang harganya diatur oleh pemerintah pusat, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lain sebagainya.

Tito menekankan, kunci dari penanganan inflasi terkait dengan hal-hal detail. Khususnya bagaimana pemerintah daerah bisa memahami masalah dan merumuskan solusinya secara mendetail, termasuk dalam menentukan jenis komoditas yang mengalami kenaikan harga beserta lokasinya.

“Dalam rangka mengendalikan inflasi, yang penting pendapat saya adalah pengecekan di lapangan dan detail masalahnya persis tahu diagnosanya, sehingga terapinya juga lebih tepat, dan cek lapangannya,” ujarnya.

Tito juga menegaskan, agar pemerintah daerah terus melakukan prinsip-prinsip pengendalian inflasi seperti yang telah dirumuskan. Langkah tersebut mulai dari operasi pasar, melakukan monitoring harian, rapat dengan Satgas Pangan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), hingga pemberian subsidi.

“Subsidi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kemudian didukung oleh TNI dan penegak hukum, itu sebetulnya, semua daerah akan bisa mengendalikan,” katanya.

Berdasarkan data BPS, inflasi IHK pada Januari 2023 tercatat 0,34 persen (mtm), lebih rendah dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya sebesar 0,66 persen (mtm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *