Batam, Owntalk.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial Y alias Yola. Terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada Selasa (31/01/2023) sekiranya pukul 15.00 wib di Top 100 Jodoh.
Pelaku merupakan mantan karyawan di salon tempat korban bekerja. Merasa sakit hati karena di kata-katai Bencong oleh korban, sebelumnya pelaku sempat mengajak korban untuk berantam namun tak di hiraukan.setelah itu, pelaku nekat membawa pisau dan menikam korban.
Kapolsek Lubuk baja, Kompol Budi hartono mengatakan, Kronologis Kejadian Berawal saat korban sedang duduk didepan Salon Mega sambil menunggu tamu yang datang. Kemudian datang pelaku dari samping kanan korban. Pelaku langsung mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri menusuk pinggang sebelah kiri korban sebanyak 2 kali.
“Pada saat korban ditusuk oleh pelaku, korban berusaha menarik pisau yang dipegang oleh pelaku tetapi korban tidak berhasil mengambil pisau dari tangan pelaku. Selanjutnya, pelaku kembali menusuk korban dibagian pundak sebelah kiri sebanyak 1 kali. Tidak berselang lama, datang security dari Top 100 Jodoh melerai dan mengamankan pelaku di Pos security,” ungkapnya.
Selanjutnya korban langsung dibawa berobat kerumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan.
Lanjut Kapolsek, setelah mendapat laporan tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 2 luka dan 1 kali di pundak sebelah kiri dengan total 11 jahitan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain, satu pisau Dapur dengan ganggang warna Hitam, satu Helai Baju lengan pendek warna orange dengan tulisan PUMA dan satu Lembar Bukti berobat Di Rumah Sakit Harapan Bunda.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

