Sehubungan dengan pemberitaan media siber dengan alamat owntalk.co.id pada Jumat, 6 Januari 2023 dengan judul ”Menangguk Dolar di Atas Penderitaan Warga Hang Nadim” yang dimuat di laman Menangguk Dolar di Atas Penderitaa Warga Hang Nadim – Owntalk sebagaimana terlampir, bersama ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab terkait dengan pemberitaan dimaksud, sebagai berikut:
- Media siber onwtalk.co.id telah memuat pemberitaan tidak benar, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi sehingga menimbulkan fitnah dan tuduhan tidak benar.
- Media siber owntalk.co.id telah memuat pemberitaan yang berpotensi memberikan pemahaman atau informasi yang salah kepada khalayak, masyarakat dan dunia usaha, sehingga berpotensi menggaunggu iklim kondusif di Batam.
- Media seharusnya menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Dan berimbang yakni memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Hal tersebut di atas tertuang dalam paragraf-paragraf berikut:
- a. Pengalokasian lahan itu pejabat BP Batam menangguk jutaan dolar
b. Pimpinan BP Batam disinyalir mendapat suap sebesar US$6 per meter untuk pengalokasian lahan di area Hang Nadim, yang mencapai US$9,9 juta atau setara dengan Rp154.838.475.000.
c. Apalagi sejak Pandemi Cofid-19, tidak lagi ada harapan untuk bisa bekerja di perusahaan. Kebijakan BP Batam sejak berada di tangan Ex Officio, tidak semakin lebih baik, malah makin banyak perusahaan yang tutup.
c. Muncullah pelebaran-pelebaran jalan yang tidak bermanfaat, serta pengerukan tanah di sisi jalan digunakan untuk menimbun hutan manggrove (bakau) untuk dijadikan kawasan komersial, perumahan dan jasa.
e. Puncaknya adalah penjualan ratusan hektar lahan di RIB Hang Nadim, yang dibarengi dengan suap dan/atau gratifikasi jutaan dolar. Pimpinan BP Batam disinyalir mendapat suap sebesar US$6 per meter untuk pengalokasian lahan di area Hang Nadim, yang mencapai US$9,9 juta atau setara dengan Rp154.838.475.000.
- a. Pengalokasian lahan itu pejabat BP Batam menangguk jutaan dolar
- Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampirkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Berkenan dengan poin 3, kami sampaikan fakta dan data sebagai berikut:
- a. Dalam pengalokasian, pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) menjadi salahs atu PNBP di BP Batam dan dasar tagihan faktur tersebut telah memiliki ketentuan hukum. Di luar ketentuan tersebut, tidak ada pembayaran lainnya.
b. Pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Oleh karena itu, tidak semua permohonan alokasi lahan baru, bisa dikabulkan.
c. Dalam KM Perhubungan disebutkan luas lahan kawasan Bandara sebesar +/- 1.762,70 Ha. Pengalokasian di Kawasan Bandara saat ini baru seluas 365,18 Ha dengan rincian petuntukan industri sebesar 259,77 He dan komersial seluas 105,41 Ha.
d. Zona yang tercantum dalam lampiran peta KM (Keputusan Menteri) 47 tahun 2022 tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan yang mendukung kegiatan atau aktifitas pengusahaan di Kawasan Bandara tersebut.
e. Alokasi lahan yang dilakukan telah berpedoman pada peraturan-peraturan terkait tata ruang di Batam. Alokasi lahan di Batam telah sesuai peruntukan dan hanya diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi ketentuan berlaku.
f. Lampiran Peta Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam Bintan Karimun. Disebutkan peruntukan di lokasi tersebut adalah untuk penyelenggaraan kegiatan Kawasan Bandar Udara (B6.1) dan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum.
g. Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2021-2041. Lokasi tersebut adalah kawasan peruntukan transportasi, dan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat dan atau terbatas untuk kegiatan industri pendukung kawasan, perdagangan dan jasa dengan memperhatikan ketersediaan lahan.
h. Peraturan Wali Kota nomor 60 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong Batu ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batua Aji Kota Batam tahun 2021-2041. Peruntukan di lokasi tersebut adalah zona kawasan transportasi dan kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pergudangan yang terdiri dari aktivitas cold storage, bounded warehousing, pergudangan dan penyimpanan lainnya.
i. Pembangunan kawasan tersebut telah mengikuti perencanaan sesuai kebutuhan dan pemanfaatan lahan. Penyelenggaraannya meliputi kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan.
j. BP Batam sangat menyayangkan, proses tata kelola lahan yang telah taat azas dan prosedur ini justru kemudian dituduhkan yang tidak berdasar oleh pihak-pihak tertentu. Kepala BP Batam mempunyai komitmen tinggi menghapus segara bentuk korupsi dan pungutan liar, sehingga dibentuknya sistem perizinan secara online dan memangkas birokrasi yang berkepanjangan.
k. Kemudian, pembangunan dan penataan infrastruktur di Batam salah satunya pelebaran jalan, selain menyiapkan Batam jadi kawasan modern, juga merangsang kegiatan ekonomi dari hulu dan hilir. Hal ini ditunjukkan dengan sejumlah indikator ekonomi Batam yang menunjukkan angka semakin positif.
- a. Dalam pengalokasian, pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) menjadi salahs atu PNBP di BP Batam dan dasar tagihan faktur tersebut telah memiliki ketentuan hukum. Di luar ketentuan tersebut, tidak ada pembayaran lainnya.
- Terkait dengan hal di atas, kami meminta kepada Pimpinan Redaksi Media owntalk.co.id untuk dapat melayani permohonan klarifikasi dengan melakukan ralat berita dan permohonan maaf.
Atas perhatian dan pemuatan Saudara, diucapkan terima kasih.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol:
Ariastuty Sirait (Ditandatanani)
Penjelasan Redaksi:
- Sinyalemen adanya suap yang diterima oleh Pimpinan BP Batam sebesar US$6 per meter untuk pengalokasian lahan di area Hang Nadim, dengan total mencapai US$9,9 juta setara dengan Rp154.838.475.000 adalah pernyataan nara sumber Owntalk.co.id pada berita sebelumnya. Sebelum mempublikasi berita tersebut, redaksi Owntalk.co.id telah berupaya meminta klarifikasi dari Humas BP Batam sejak Kamis, 15 Desember 2022, namun hingga Jumat, 6 Januari 2023 tidak ada respon atau tanggapan, sehingga redaksi memutuskan untuk mempublikasi berita tersebut.
- Semakin sulitnya mencari pekerjaan di perusahaan dan kaitan antara kebijakan BP Batam pasca Ex Officio, di mana responden lebih banyak menyebut perekonomian tidak semakin lebih baik, malah makin banyak perusahaan yang tutup, adalah hasil liputan mendalam (indepth report). Sedangkan pelebaran-pelebaran jalan yang tidak bermanfaat, serta pengerukan tanah di sisi jalan digunakan untuk menimbun hutan manggrove (bakau) adalah fakta seperti yang terjadi di Jl Sudirman, Batam Kota dan Sungai Beduk, serta beberapa titik di tempat lain. Sementara penimbunan hutan manggrove (hutan bakau) terjadi di beberapa lokasi, antara lain di wilayah Bengkong dan tempat lain.
Demikian penjelasan Redaksi.