Batam, Owntalk.co.id – Polisi lakukan penggrebekan Padepokan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Senin (2/1/2023).
Saat itu, Polisi temukan tujuh orang calon PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia. Ketujuh orang tersebut terdiri dari lima pria dan dua wanita, warga Palembang dan Medan.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, mereka diamankan dari sebuah tempat penampungan yang berada di Danau Punggur Blok Mawar, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Kita lakukan penggrebekan di salah satu tempat penampungan sebelum mereka diberangkatkan,” jelas Boy, Selasa (3/1/2023).
Saat dilakukan penggrebekan, satu orang pelaku berhasil diamankan yang bernama Suci Handoko. Yang pemilik dari Padepokan Sapu Jagad yang berada di wilayah tersebut.
Terungkapnya hal tersebut dikarenakan salah satu korban kabur melarikan diri dan melapor ke polisi.
“Ini menjadi perhatian kami, kita dalami informasi dari korban yang berhasil melarikan diri itu. Setelah itu, kita lakukan penggrebekan dan kita amankan satu orang pelaku yang merupakan pemilik Padepokan tersebut,” kata Boy.
Selain mengamankan pelaku dan korban, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo Y12, 1 buah Sim Card dan 3 buah paspor milik korban.
Dengan hal itu, pelaku dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 86 huruf C Jo Pasal 72 huruf C UU RI nomor 18 tahun 2017 yaitu tetang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.