Batam, Owntalk.co.id – Ketua Relawan Gerakan Masyarakat Bersama Ansar Ahmad (Germas Bersinar) Kepri menyikapi adanya pelaporan yang di lakukan oleh salah satu kader Nasdem Sahrial Lubis kepada KPK terkait dugaan korupsi Dana Jaminan Pengembalian Lingkungan (DJPL) yang terjadi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sahrial yang belakangan diketahui berasal dari Partai Nasdem itu melaporkan dugan pada kasus DJPL Bintan pada periode tahun 2016 silam.
Ketua relawan Germas Kepri, M Zainal Arifin, menyebut laporan tersebut ke KPK adalah sebagai tindakan yang ceroboh dan terbur-buru. Dia memastikan bahwa pelapor tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyidikan.
“Harusnya kan laporan dibarengi dengan bukti kuat agar tidak masuk ke kategori fitnah, Ini menyangkut harkat, martabat dan kewibawaan Gubernur Kepri, orang nomor satu di Kepri ini,” kata Zainal
Ia juga juga menjelaskan terkait dengan seseorang yang menjadi tersangka atas tuduhan. Tersangka juga berhak melakukan penuntutan balik.
Jika laporan tersebut mengandung unsur menista orang lain baik secara lisan atau tulisan yang diketahui banyak orang bahkan tersiar.
Zainal Arifin juga mengatakan,Unsur ketiga adalah pelapor sebenarnya mengetahui bahwa tuduhannya tidak benar dan ia tidak dapat membuktikannya. Maka, kesempatan cara menuntut balik pelaporan tanpa bukti semakin besar.
Menurutnya, aturan tersebut juga dipertegas dengan adanya Memorandum Of Understanding (MOU) antara KPK dengan Polri. Proses pelaporan balik bisa dilakukan jika kasus dugaan korupsi terbukti tidak benar, “Kami dari Tim relawan Germas Bersinar meminta agar bapak Ansar Ahmad untuk melaporkan balik politisi partai Nasdem Sahrial Lubis cs jika tuduhan itu (korupsi) tidak benar dan tidak dapat di buktikan secara Hukum,” lanjut dia
Disisi lain Maruba simbolon sekretaris Germas Bersinar menyebut laporan salah satu politisi kader Nasdem tersebut terkesan lebih bermuatan politis. .
“Harus jelas, kerugian apa yang dialami dengan indikasi dugaan korupsi tersebut. Adalah lebih baik dikonfirmasi lebih dulu, jangan main lapor ke-KPK. Tindakan itu cermin Dari anti-demokrasi,” tandas Maruba simbolon lagi.