Tanjungpinang, owntalk.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri akan membahas Peraturan Daerah Pembentukan Badan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas) Provinsi Kepri di Program Legislasi Peraturan Daerah (Prolegda) 2023 mendatang.
Anggota Bapemperda DPRD Kepri Asmin Patros, mengatakan Ranperda pembentukan badan usaha bidang Migas Kepri ini juga telah masuk dan diusulkan Pemerintah untuk dibahas dan dibentuk pada 2023 mendatang.
Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau 2023 lanjutnya, juga telah dilaporkan dan diajukan Pemerintah melalui Biro Hukum dan Perangkat Daerah.
“Ranperda Pembentukan Badan Usaha Migas ini sudah masuk dan menjadi salah satu program pembahasan dan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada 2023 mendatang,” ujarnya belum lama ini.
Ranperda pembentukan Badan Usaha Migas Kepri lanjutnya, merupakan Ranperda usulan Pemerintah maka Ranperda dalam upaya pengelolaan Usaha Migas di Provinsi Kepri. Hal itu berkaitan dengan upaya yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan PI Migas yang ada di Provinsi Kepri,
“Jadi kita akan punya potensi menerima pendapatan dari sisi energi,” ujarnya.
Pembentukan Badan usaha Migas Provinsi kata Asmin Patros, juga sesuai dengan aturan UU Migas yang dalam pengolahannya ada keterlibatan pemerintah daerah.
“Namun demikian, tentu tidak ujuj-ujuk langsung menerima bagi hasil saja, Tetapi harus ada mekanisme dan bidangnya. Maka dari itu, untuk ikut terlibat mengelola, Maka dibutuhkan Badan Usaha tersendiri,” jelasnya.
Pendirian badan Usaha migas ini sebut Politisi Golkar ini, juga bertujuan untuk bersinergi dengan BUMN sesuai dengan instrumen yang ditentukan pusat, hingga daerah bisa mendapat hasil yang lebih maksimal.
“Namun konsekuensinya, Pemerintah juga akan menyetorkan penyertaan Modal. Dan besaran serta mekanisme pengelolaan nanti akan diatur sesuai dengan Perannya sebagai payung Hukum,” ujarnya.
Dengan keberadaan Badan Usaha Migas Kepri ini, Pemerintah dan DPRD berharap, akan mampu menghasilkan pendapatan yang tentunya menambah Inkam PAD dari sektor Usaha Migas untuk Kepri.
Hal ini sama dengan daerah lain. Jadi daerah-daerah lain juga ada. Sperti di Jawa Barat atau Cilacap itu ada tempat-tempat pengolahan semacam ini sehingga kalau daerahnya ikut, daerahnya bisa menikmati bagiannya,” pungkasnya.