Perihal Pasar Melayu Raya, Kuasa Hukum Ahmad Mipon Minta Polresta Barelang Jalankan Rekomendasi dari Kompolnas

Batam, Owntalk.co.id – Ade Putra Danishwara S.H dari Kantor Hukum APD & Sekutu, selaku kuasa hukum Direktur PT. Tiara Mantang, Ahmad Mipon. Mendesak Polresta Barelang agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan juga Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.

Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan masing-masing pada Rabu, 14 September 2022 dan Jumat, 16 September 2022 berdasarkan adanya Surat Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh Ade Putra Danishwara S.H dari Kantor Hukum APD & Sekutu dengan Nomor Surat: 024/S-K/KH.Apd&S.VIII.22-81 kepada Kompolnas tertanggal 26 Agustus 2022.

Surat aduan tersebut perihal proses hukum terkait pengrusakan sejumlah kios dan ruko di pasar Melayu Raya Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada bulan April 2022 lalu.

Terkait pengerusakan pasar tersebut, pihaknya sudah membuat laporan ke Polresta Barelang. Laporan tersebut nomor LP-B/1010/IX/2018/SPKT-KEPRI/Resta Brlg tanggal 27 September 2018 tentang dugaan tindak pidana pengerusakan dengan terlapor Anselmus Dhawe, dkk.

Namun, sampai saat ini laporan tersebut belum ada tindak lanjutnya, sehingga Kuasa Hukum mengambil langkah-langkah yang salah satu dengan menyurati Kompolnas, Ombudsman Perwakilan Kepri dan Wasidik Polda Kepri.

Ada 4 point penting yang menjadi dasar dalam pengajuan surat tersebut. Pertama, permohonan agar dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kedua, permohonan agar dapat diberikan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ketiga, permohonan agar segera dilakukan gelar khusus perkara terkait penetapan tersangka dalam kaitan dengan telah lamanya proses penyidikan yang dilakukan (sejak tanggal 10 Juni 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/143.a/VI/2021/ Reskrim) serta mohon agar dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.

Keempat, permohonan agar penyidik dan penyidik pembantu dapat lebih sigap serta patuh pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 jo Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, serta mohon percepatan pemberkasan atas berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

“Intinya kami meminta kepada Polresta Barelang untuk melaksanakan semua rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Kompolnas dan juga Ombudsman,” kata Ade kepada sejumlah awak media saat ditemui di bilangan Batam Center, Selasa (20/9/2022).

Dijelaskan Ade, menurut putusan Mahkamah Konstitusi salinan SPDP itu tidak hanya diberikan kepada jaksa saja namun wajib juga diberikan kepada pelapor.

Kemudian, pihaknya juga meminta kepada Polresta Barelang untuk dilakukan gelar khusus perkara, karena pihaknya menilai Polresta Barelang dalam hal ini tidak serius menangani perkara yang dilaporkannya.

“Gelar khusus perkara itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011, bahwa ketika ada komplen dari Kuasa Hukum ataupun pelapor terhadap pemeriksaan suatu perkara wajib dilakukan gelar khusus,” ujar Ade.

Ditegaskan Ade, alasan lain pihaknya meminta untuk dilakukan gelar khusus perkara tak lain dan tak bukan karena pihaknya merasa Polresta Barelang telah melakukan kinerja yang kurang baik dengan belum beraninya menetapkan tersangka.

Selama hampir 460 hari setelah keluarnya Surat Penyelidikan, Penyidik Polresta Barelang belum juga menetapkan tersangkanya dalam perkara ini.

“Padahal, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bahwasannya dalam menangani suatu perkara yang sangat sulit sekalipun, paling lama pihak Kepolisian membutuhkan waktu selama 120 hari. Nah perkara ini sekarang sudah 460 hari,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan rekomendasikan yang dikeluarkan oleh Kompolnas yakni memerintahkan kepada Polresta Barelang sesuai dengan ketentuan hukum untuk segera menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Perintah untuk menyelesaikan perkara ini tidak dalam waktu yang terlalu lama hanya bisa dijawab oleh pihak Polresta Barelang. Namun, yang pasti pihaknya berharap perkara ini bisa diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

“Kami mau jawaban kongkret dari Polresta Barelang bagaimana kelanjutan perkara ini. Tujuannya adalah kepastian hukum. Kalau tidak sanggup silahkan dilimpakan ke Polda Kepri ataupun kepada Bareskrim Polri,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, akibat dari lambatnya proses penanganan perkara ini membuat terlapora atau pelaku melakukan pengerusakan bangunan pasar itu berulang kali, sehingga membuat klien mengalami kerugian yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 30 milyar.

Hal itu terjadi menurutnya karena pihak Polresta Barelang tidak menjalankan mekanisme ataupun prosedur penyelidikan dan penyidikan tidak dijalankan, salah satunya adalah karena tidak ada olah TKP yang nengakibatkan pelaku ataupun terlapor dengan leluasa melakukan pengrusakan.

“Akibatnya terlapor dengan leluasa melakukan pengrusakan dengan berulang-ulang secara masif terstruktur. Ini Polresta Barelang harus ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh klien kami yakni Bapak Ahmad Mipon,” tuturnya.

Lanjutnya, alasan terlapor terus melakukan pengrusakan secara masif terstruktur itu karena terlapor merasa telah menang berdasarkan putusan TUN. Padahal putusan TUN itu hanya terkait masalah legalitas terhadap lahan. Sedangkan bangunan yang ada diatas lahan tersebut masih berurusan dengan keperdataan yang harus melalui putusan Pengadilan.

Yang lebih lucunya lagi, pengrusakan itu dilakukan dengan emblem ataupun dengan alasan mereka melakukan eksekusi mandiri atas Putusan TUN. Hal itu tentu tidak sesuai dengan aturan yang ada, sebab eksekusi hanya bisa dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan melalui Penetapan Pengadilan.

“Anehnya lagi, terlapor saat itu melalui Kuasa hukumnya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polresta Barelang bahwasannya mereka akan melakukan eksekusi mandiri yang dilakukan pada bulan Maret 2022 lalu,” paparnya.

Dengan adanya rekomendasi dari Kompolnas dan Ombudsman tersebut, dia berharap agar Polresta Barelang secepatnya bergerak untuk menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan ataupun penjemputan paksa pelaku, kemudian melimpahkan berkasnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam agar segera diadili sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.

“Kami meminta kepada Polresta Barelang jangan menunda-nunda lagi proses hukum terhadap permasalahan ini, segera proses dan tetapkan siapa tersangkanya,” imbuhnya.