Jakarta, Owntalk.co.id – Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (11/7). Surat pengunduran diri dari Lili Pintauli telah diterima dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Mengutip dari tribunnewscom, selama menjabat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli penuh kontroversi dan kerap melakukan pelanggaran menjadikan dirinya sering berurusan dengan Dewas KPK. Lili juga bahkan pernah dipotong gajinya sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Salah satu kontroversi yang pernah dilakukan oleh Lili adalah melakukan komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Syahrial saat itu sedang terlibat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Kasus tersebut yang membuat Lili menerima sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan setelah terbukti bersalah.
Pada kasus yang sama, Lili juga melakukan kebohongan dengan menyangkal telah melakukan komunikasi dengan Syahrial. Lili menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin membantu Syahrial yang sedang ada perkara dengan KPK. Faktanya pada sidang etik Dewas KPK Lili mengaku telah melakukan pembohongan publik terkait pernyataan tersebut.
Selain kasus Syahrial, Lili pernah dilaporkan terkait dugaan intervensi kasus eks Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus. Lili diduga diminta oleh salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 untuk mempercepat penahanan Khairuddin. Penahanan Khairuddin dipercepat dengan tujuan menjatuhkan anak Khairuddin yang menjadi calon lawan dalam Pilkada Labura 2020.
Paling terbaru adalah Lili dilaporkan karena diduga mendapat gratifikasi dari Pertamina saat menonton MotoGP Mandalika berupa tiket kategori Premium Grandstand Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022. Selain tiket, Lili juga diduga mendapat fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022.