Bermodus Tawaran Kerja di Kamboja, Tiga Pelaku Perdagangan Manusia Berakhir di Bui

Batam, Owntalk.co.id – Tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja, berhasil dibekuk jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Ketiga pelaku tersebut diamankan di tiga lokasi yang berbeda di kediamannya masing-masing. Tiga pelaku yang diringkus tersebut adalah 2 orang wanita dan 1 laki-laki.

Pelaku yang berhasil dimankan yaitu berinisial JE, F dan H. Mereka merupakan perekrut dan penyalur tenaga kerja ke negara Kamboja dan telah memberangkatkan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, ketiga tersangka ini beralamat di Batam, mereka ini adalah kelompok yang melakukan perekrutan orang dan menyalurkan ke Negara Kamboja. Sebelumnya, mereka juga telah melakukan pengiriman ke Malaysia. Kasus ini terungkap dengan laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kamboja pada 30 Juni 2022. KBRI menginfokan bahwa ada 9 orang WNI yang bekerja di salah satu perusahaan kamboja dan meminta tolong untuk dibebaskan dari perusahaan tersebut karena mendapatkan perlakuan yang tidak baik.

″Korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di kota Phnom Penh Kamboja. Disana para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu. Hal tersebut sengaja dilakukan agar korban dapat menawarkan investasi bodong dan money game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya,”ungkapnya pada, Jumat (08/07/2022).

Lanjut Jefri, selain itu para korban juga menerima gaji yang tidak sesuai, yaitu cuma sebesar $200 per bulannya. Setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari. Selain itu perusahaan melarang korban untuk meninggalkan asrama serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerjanya. Dengan mendapatkan informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan selama seminggu. Lalu, pada Rabu (06/07/2022) tim mengetahui keberadaan tersangka Inisial JE di daerah Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam.

“Tersangka inisial F diamankan di Perumahan Permata Regency, disana kita melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Dirkrimsus juga mengatakan, modus tersangka untuk melakukan perekrutan, pengurusan hingga pemberangkatan ke Negara Kamboja terhadap korban, dengan iming-iming bekerja sebagai marketing dan mendapatkan gaji besar melalui media sosial Facebook. 

“Pelaku utama dalam kasus ini berinisial J, suaminya yang tengah bekerja di Kamboja. Korban diiming-imingi dengan gaji mulai $700 – 1000 USD per bulan dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di negara kamboja tersebut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu tiga unit Handphone, sembilan Pasport dan dokumen-dokumen yang ditemukan di kediaman tersangka. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.