Batam, Owntalk.co.id – Sebanyak 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Para PMI ilegal tersebut digrebek di Ruko kawasan Jodoh Center Kota Batam pada Kamis (30/06/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Para PMI Ilegal tersebut di iming-imingi oleh pelaku dengan cara menjanjinkan pekerjaan di negeri tetangga Malaysia dan mendapat upah yang Besar. Namun, sebelum mendapat pekerjaan para PMI tersebut di pungut biaya mualai dari Rp, 7.000.000., hingga Rp, 10.000.000.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan, Kepulauan Riau ini merupakan wilayah yang sangat bagus untuk dijadikan tempat penyelundupan calon PMI ilegal.
“Berulang kali Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penangkapan dan pengungkapan calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri, dengan tidak memiliki dokumen atau secara ilegal,” Ungkapnya, di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Sabtu (02/07/2022) siang.
Lanjut Kabid Humas, saat dilakukan penyidikan dilapangan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 42 orang yang akan diberangkatkan.
“Ditempat penampungan kita amankan 42 orang calon PMI dengan rincian 24 pria dan 18 wanita,” jelasnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian mengatakan, dari hasil pendataan, rata-rata PMI ilegal ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok, dan Madura.
“Di lokasi kita juga mengamankan diduga seorang pengurus yang berinisial M dan juga mengamankan barang bukti berupa handphone, paspor, tiket perjalanan calon PMI ilegal dari daerah asal,” tuturnya.
Dirkrimum menambahkan, ini menjadi sebuah keprihatinan kita, karena Kepri merupakan limpahan dari wilayah lain untuk pengiriman calon PMI ilegal. Karena berdekatan dengan negara-negara luar dan Kepri termasuk jalur primadona.
“Kami berharap instansi lainnya yang berada di daerah lain juga dapat membantu menanggulangi kejadian ini. Jika ada kendala, bisa dilakukan koordinasi bersama,” tutupnya.
Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah pasport dan tiket pesawat perjalanan PMI dari wilayahnya ke kota Batam.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 juncto pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar.