Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepelabuhanan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, di Aula Kantor Kejari Karimun, Kamis (20/1/2022).
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda, S.H., M.H, Direktur Utama PT Karya Karimun Mandiri Yuwono, S.M beserta sejumlah staf dan pejabat tinggi di lIngkungan BUMD.
Kepala kejaksaan Negeri Karimun Meilinda, S.H., M.H mengatakan dengan kerjasama ini merupakan bentuk komitmen dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak.
“Bahwa kerjasama yang terjalin ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara agar lebih cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Meilinda melanjutkan, hal ini dilakukan juga agar dapat saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan upaya dalam penegakkan hukum dan pendampingan hukum yang baik bagi PT Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun,” ujarnya.
Baca Juga :
- Gelar Baksos di Karimun, Iman dan Satria Hantarkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Pulau Alai
- Praktisi Hukum Panusunan Siregar Soroti K3 PT ASL Shipyard: “Jangan Korbankan Nyawa Demi Investasi”
- LPM Tanjung Uncang Geram, Ancam Tutup Akses di Depan PT ASL Shipyard
Meilinda menyebutkan Kejaksaan Negeri Karimun seperti Jaksa Negera bersedia memberikan pendampingan kepada pihak PT Karya Karimun Mandiri dan diharapkan semua pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dalam penyelesaian untuk mencari solusi masalah khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Sehingga nantinya berdampak positif untuk PT Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun,” sebutnya.