Jakarta, Owntalk.co.id – Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Peningkatan status hukum terhadap Bahar ini didasarkan atas ceramahnya di Kabupaten Bandung. Dalam ceramah nya tersebut Bahar kerap kali menyampaikan ujaran kebencian yang mengandung kebohongan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan alasan tim penyidik meningkatkan status hukum terhadap Bahar.
Ia menyebutkan bahwa tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar sebagai tersangka.
Beberapa alat bukti yang ditemukan tim penyidik dapat menjerat Bahar dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga :
- PPN 12 persen Hanya Untuk Barang Mewah, Wakil Ketua I DPRD Batam Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Negatif
- Makassar Darurat Banjir, Status Tanggap Darurat Ditetapkan
- Mahasiswa Batam Tuntut Keadilan atas Kekerasan di Rempang
Menurutnya, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Adapun, penetapan Bahar sebagai tersangka didasarkan pada laporan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah disalah satu acara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.