banner 728x90
Berita  

Batal PPKM Level 3, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota

berita terkini batam
Luhut (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah menilai, tren kasus COVID-19 berhasil ditekan melihat kasus harian relatif stabil beberapa hari kebelakang.

Meski kebijakan libur Nataru dilonggarkan, syarat perjalanan ke luar negeri akan tetap diperketat. Penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil RT-PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan harus karantina 10 hari di Indonesia.

Namun, untuk perjalanan jauh atau perjalanan keluar kota dalam negeri, Pemerintah memberikan persyaratan sebagai berikut :

  • Wajib vaksinasi lengkap (dua dosis)
  • Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  • Untuk anak-anak diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.