Batam, Owntalk.co.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil meringkus satu orang terduga pelaku pedofilia terhadap anak dibawah umur. Senin (29/11/2021) . Pelaku merupakan pria paruh baya berinisial JB (53).
Pelaku melancarkan aksinya di Senin, (27/9) saat melihat korban sedang bermain laptop diruang tengah rumahnya.
Pada saat korban sedang bermain laptop dan nonton TV diruang tamu, Pelaku menghampirinya lalu langsung melakukan perbuatan cabul. Selanjutnya setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, Pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.
Polisi mulai bergerak dan meringkus pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya saat selesai membuang air kecil mengalami rasa sakit dan perih pada bagian kemaluannya. Setelah dipaksa, korban mengaku telah mengalami tindak asusila.
Pada saat korban sedang bermain laptop dan nonton TV diruang tamu, Pelaku menghampirinya lalu langsung melakukan perbuatan cabul. Selanjutnya setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, Pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.
Setelah menerima laporan polisi tersebut, unit opsnal polsek sekupang mengumpulkan keterangan saksi-saksi, bukti dan setelah korban melakukan Visum selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasanya yg diduga sebagai pelaku akan melarikan diri dari Tanjungpinang menggunakan kapal laut.
Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal langsung berangkat menuju Kepulauan Meranti Riau dan di bantu oleh opsnal Polres Kepulauan Meranti Polda Riau. Sesampai di Kepulauan Meranti, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil di amankan di dalam sebuah kapal MV. Dumai Line 2 dan Selanjutnya pelaku di bawa ke Batam guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana menyebut bahwa atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar).

