Karimun, owntalk.co.id – Meskipun pihak Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah berupaya menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya, namun mafia rokok tersebut masih punya cara lain memasukkan barangnya ke wilayah Karimun tersebut. Selasa, (1/10).
Humas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun (TBK), Bagus Hariadi melalui pesan Whatsaapnya mengatakan pada owntalk.co.id bahwa pihaknya telah rutin melakukan operasi pasar dan juga penindakkan di kapal.
“ Terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah karimun, BC Karimun rutin melakukan operasi pasar dan juga penindakan di kapal maupun kapal ferry penumpang.” Tulisanya dalam pesan whatsapp yang diterima owntalk.co.id pada Senin,(30/9).
Lalu menanggapi masih beredarnya rokok diduga ilegal dengan merk H-Mind, dirinya mengatakan akan melakukan tindakkan operasi dalam jangka dekat.
“ Atas informasi tambahan yg disampaikan akan kami jadikan bahan tambahan dalam melakukan operasi penindakan selanjutnya.
Terima kasih atas informasi dan partisipasi aktif dari rekan media dan masyarakat.” Tutupnya
Sebelumnya, diberitakan Peredaran rokok tanpa cukai yang diduga ilegal di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri semakin marak terjadi. Dengan di bandrol harga Rp.5.200 sampai dengan Rp.7000, rokok tersebut sukses merajai pasar-pasar di Karimun. Sabtu,(28/9).
Pantauan awak media owntalk.co.id dilapangan rokok dengan merk H-Mind tersebut sangat mudah didapati di kedai-kedai maupun di toko kelontong yang ada di perkampungan sekitar Karimun.
Senada Serupa, hal tersebut juga dirasakan oleh Ketua DPC Patron Karimun, Andi Acok Kepada owntalk.co.id, Dirinya mengatakan rokok merk tersebut beberapa bulan ini telah menggempur warung-warung di setiap kampung di Karimun. “Kurangnya pengawasan dan kelalaian Bea Cukai menjadi faktor utama rokok tanpa cukai tersebut masuk ke Karimun.” Kata Andi pada Sabtu, (28/9)
Selain itu kata dia, Dirinya bisa menyatakan Rokok H-Mind tersebut ilegal dari mengenali Produksi dan paking baru dari kemasan rokok tersebut. “ Desain gambar pada kemasan membawa anak kecil , gambar tersebut aturannya untuk tahun 2018, sedangkan pada tahun tersebut H-Mind sedang di Black List Bea Cukai sehingga tidak mendapatkan quota (stop produksi),” tegas Lelaki yang juga Sekretaris di LPPNRI DPK Karimun.
Lebih lanjut, Andi juga membeberkan alasan lain mengapa dia katakan rokok-rokok tersebut ilegal, “ ada juga yang beredar Paking segi 8 bertuliskan Khusus Kawasan Bebas Batam, Jelas ini adalah ilegal, sebab kami mengetahui Quota FTZ untuk rokok non cukai telah dicabut per 17 Mei 2019.” Ungkapnya.
Melihat kenyataan bahwa peredaran rokok tersebut marak di Karimun, Andi merasa sedih jika Pendapatan Negara yang hilang dipermainkan oleh mafia-mafia pemain rokok bermerk H-Mind tersebut. Lalu dirinya pun menggesa agar pihak berwewenang segera mengambil tindakkan untuk menghabisi para mafia pemasok dan penampung rokok ilegal tersebut.
“ Negara jangan kalah dari Mafia pemain rokok ilegal H-Mind ini, Petugas negara harus tegas, tindak tegas mereka yang merugikan pendapatan negaa.” Katanya
Lebih lanjut, Andi berjanji akan menyurati Dirjen Bea Cukai untuk melaporkan prihal maraknya rokok ilegal tersebut di Karimun.
“ Dalam jangka dekat, setelah rapat bersama Patron, Kami akan surati Dirjen Bea Cukai untuk bertindak tegas.” Tutupnya. (Ack)