Batam, Owntalk.co.id – Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas), LSM dan OKP se Kepri melakukan pernyataan sikap serta meminta Gubernur Kepri mencabut surat keputusan atas izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam (IUPJL-PSWA) di Pulau Rempang, Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Kota Batam.
Mereka menduga penggundulan serta perusakan hutan di wilayah Pulau Rempang dilakukan secara semena-mena oleh salah satu pihak yang telah mendapatkan izin tersebut.
Andi S Mukhtar selaku Direktur Executive Koordinator Organisasi Lingkar Madani Batam mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan langsung di lokasi Tanjung Kelingking Pantai kelat Pulau Rempang, Kota Batam kondisi hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambaan hutan yang dilakukan oleh PT. Villa Pantai Mutiara.
“Kami atas nama OKP, LSM, ORMAS dan Mahasiswa se-provinsi Kepri menyatakan sikap bersama atas terbitnya surat keputusan Gubernur Kepri tentang izin usaha pemanfaatan hutan untuk wisata alam,” ungkapnya, saat konferensi pers bersama awak media, di cafe Batam Center, pada Senin (29/11/2021).
Lanjut Andi, dalam pelaksanaan surat keputusan tersebut bahwa ada 10 persen yang masih bisa dimanfaatkan dari luas yang diberikan.
“Namun, dalam pelaksanaannya yang kami survey berdasarkan informasi dan dron gambar kami, ternyata sudah melebihi apa yang diamanatkan dalam surat keputusan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga :
- Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
- Dengarkan Taklimat Presiden Prabowo, Kader Gerindra Kepri Kompak Menuju Hambalang
- Forki Karimun Kirim 4 Atlet Berprestasi di Kejuaraan 02SN Tingkat Nasional
Andi juga menambahkan, pihaknya menganggap surat keputusan Gubernur ini syarat dengan kepentingan, dimana permohonan surat dari PT. Villa Pantai Mutiara diajukan pada tanggal 5 Februari 2021, izin dari KLH dikeluarkan tanggal 10 Februari 2021 dan Sk dari Gubernur Kepri dikeluarkan tanggal 17 Februari 2021. Artinya memakan waktu hanya 12 hari.
“Kita ingin mencabut surat keputusan ini karna banyak terjadi pelanggaran kesalahan administrasi, sehingga kita minta dicabut,” pungkasnya.
Baca Selanjutnya…

