Konsep Keadilan Sebagai Salah Satu Cita Hukum dalam Kajian Filsafat Hukum

Berdasarkan kerangka cita hukum (recht idee) Pancasila, maka tujuan hukum bagi bangsa Indonesia adalah untuk memberikan pengayoman kepada manusia, yakni melindungi manusia secara pasif (negatif) dengan mencegah tindakan sewenang wenang, dan secara aktif (positif) dengan menciptakan kondisi masyarakat yang manusiawi yang memungkinkan proses kemasyarakatan berlangsung secara wajar sehingga secara adil tiap manusia memperoleh kesempatan yang luas dan sama untuk mengembangka seluruh potensi kemanusiaannya secara utuh. Termasuk juga untuk memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita cita moral rakyat yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun pelaksanaan pengayoman tersebut dilakukan dengan usaha mewujudkan Ketertiban dan keteraturan yang memunculkan prediktibilitas, kedamaian yang berketentraman, keadilan, kesejahteraan dan keadilan sosial, serta
pembinaan akhlak luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, cita hukum (Recht Idee) hendaknya diwujudkan sebagai suatu realitas. Maknanya bahwa filsafat hukum menjadi dasar serta acuan bagi pembangunan hukum dalam bidang-bidang lainnya. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan secara profesional.