Batam, Owntalk.co.id – perihal kasus korupsi yang menyangkut pegawainya, PT Pegadaian Area Batam angkat bicara. Pihaknya menyatakan telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada nasabah yang terkena terdampak kasus pengelapan yang dilakukan oleh oknum karyawannya.
PT Pegadaian juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut perusahaan telah menganti rugi kepada nasabah yang terdampak oleh perbuatan oknum yang bersangkutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, Mushonif didampingi oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Mega Legenda, Diah Mayasar dan Asistent Vice President Pegadaian Area Batam, Alfian Toni saat konferensi pers, Rabu (10/11/2021).
Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, Mushonif menuturkan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan pelakunya berinisial RD (35) sudah ditangkap oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Barelang. Dimana sebelumnya oknum pegawainya tersebut sempat buronan, dia sempat lari ke Aceh dan Padang.
“Pengelapan yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian itu pada Oktober 2020, dia ditangkap polisi di Padang. Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian perusahaan sebanyak Rp1,25 miliar. Nilai tersebut merupakan total barang dari logam mulia 20 nasabah,” ungkapnya.
Baca Juga :
- PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR
- Pemuda Lintas Iman Serukan Kondusifitas dan Serap Aspirasi Rakyat
- NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Keanggotaan DPR
Lanjut Mushonif, Pihaknya tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, peraturan perusahaan maupun nilai-nilai budaya akhlak yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian. Oleh karena itu, manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas,” ungkapnya.
Baca Selanjutnya…