Batam, Owntalk.co.id – DPRD Kota Batam bersama dengan PT Pegatron Technology Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang di pimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, Rabu (6/10/2021).
Dalam RDP ini, Komisi IV menindaklanjuti berbagai persoalan PT Pegatron Technology Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di media beberapa waktu lalu.
Diketahui sempat terjadi aksi unjuk rasa oleh sejumlah karyawan PT Pegatron Technology Indonesia di kawasan objek vital.
Adapun berbagai persoalan yang disorotoi, salah satunya ialah pekerja diatas operator hanya di prioritaskan untuk yang fasih berbahasa mandarin. Padahal kesetaraan dan kesamaan itu wajib dilakukan perusahaan berdasarkan Konvensi ILO.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa, aturan ini bersifat rasis. Bahkan, Perda yang mengatur wajib mengutamakan orang tempatan saja tidak bisa dilakukan karena Konvensi ILO.
“Kalau begitu orang-orang kita yang tak bisa berbahasa Mandarin kelasnya di operator. Kalau hanya memaksa menempatkan wajib berbahasa Mandarin, itu rasis namanya,” sesal Mustofa
Baca Juga :
- Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Bikin Pasar Bukit Tembak Sepi, Pedagang Lokal Karimun Merugi
- Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
- Dengarkan Taklimat Presiden Prabowo, Kader Gerindra Kepri Kompak Menuju Hambalang
Ia meminta persyaratan ini bisa segera dihapus dalam aturan PT Pegatron Technology Indonesia. Sehingga kesetaraan bisa dilakukan.
Tak hanya itu, Komisi IV DPRD Batam juga menyoroti data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tak sesuai antara perusahaan dengan data sistem di Dinas Tenaga Kerja. Berdasarkan data perusahaan, total TKA yang bekerja sebanyak 89 sementara di data sistem sebanyak 126 orang.
“Kita akan RDP sekali lagi soal TKA ini yang akan mendatangkan pihak imigrasi,” katanya.
Baca Selanjutnya…

