Setelah Memperkosa, DM Masih mencuri HP Korbannya

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Perkosa dan curi handphone milik korbannya, DM ditangkap polisi. Remaja 18 tahun itu dibekuk di kos-kosannya, Kampung Seraya Kecamatan Batuampar oleh Polsek Batuampar, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Aksi bejat itu dilakukan tersangka pada Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 2.30 WIB lalu. Kejadian bermula saat korbannya, NJ pergi ke toilet yang letaknya terpisah dari kamar kos-kosannya. “Saat kembali ke kamar kos-kosannya, korban (NJ) diikuti oleh tersangka (DM),” kata Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan, Sik, M.H saat gelar konferensi pers di Polsek Batuampar, Selasa (12/11/2019) siang.

Baru saja masuk ke kamar kos-kosannya, pintu kamar korban diketuk tersangka. Korban pun membuka pintu. “Tersangka masuk ke kamar kos korban dan mendudukkan korban ke atas kasur,” Reza menceritakan kronologi kejadian.

Korban diancam. Wanita 25 tahun itu tak berani melawan. “Jika melapor pada polisi maka akan saya bunuh,” Reza menirukan ancaman korban.

Usai melakukan pemerkosaan, tersangka juga melakukan pencurian. Ia mengambil handphone korban sembari mengancam akan kembali lagi untuk membunuh korban jika korban berani melapor pada polisi. “Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk,” katanya lagi.

Usai melakukan pemerkosaan dan pencurian, tersangka sembunyi di kos-kosannya yang letaknya tak jauh dari kos-kosan korban. Korban yang tak terima telah dilecehkan, melapor pada pihak berwajib. “Korban dan tersangka tidak saling kenal,” sebutnya.

Dalam hitungan jam, keberadaan tersangka berhasil diketahui. Tim opsnal Polsek Batuampar pun menggerebek tersangka dan diamankan ke Polsek Batuampar. “Tim opsnal mencari informasi dari warga dan tersangka berhasil ditangkap,” tuturnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tisu, alas kasur, handphone merek Oppo milik korban, baju daster dan celana dalam yang dikenakan korban saat kejadian serta, ikat pinggang milik tersangka. “Niat tersangka memang untuk memperkosa korbannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *