Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Kesehatan (Menkes) melalui Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menegaskan bahwa masyarakat juga perlu mengawasi penggunaan vaksin moderna yang rawan disalahgunakan.
Maxi menyebutkan bahwa vaksin moderna ini memang berpotensi digunakan untuk suntikan ketiga vaksin covid-19 oleh para pejabat yang lalai. Namun Maxi meminta kepada masyarakat agar bisa melaporkan ke pihak kepolisian jika mendapati kasus seperti ini
“Edarannya jelas. Lapor ke mana, polisi. Ada rasa seperti itu. Rakyat yang lapor,” kata Maxi, Jumat (13/8).
Maxi menjelaskan bahwa pihaknya secara tegas telah mengatur vaksinasi dosis ketiga atau booster hanya boleh dipakai untuk tenaga kesehatan saja. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06II/2025/2011 dan ditujukan kepada gubernur, walikota, dan bupati.
Maxi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mengawasi penggunaan vaksin moderna untuk booster vaksin.
“Sanksinya moral. Dan tentu aturan melanggar itu, diproses polisi. Sikapnya kita tegas nggak boleh. Kemenkes kan nggak bisa tangkap orang,” kata dia.
Baca Juga :
- Endipat Wijaya: Provokator Ingin Ganggu Stabilitas Bangsa, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah!
- Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Konflik Pulau Rempang: DPR Desak BP Batam dan Pemkot Batam Bertanggung Jawab
Melalui surat edaran tersebut, vaksin booster hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan saja. Bagi masyarakat umum yang sama sekali belum mendapatkan dosis vaksin nantinya diperbolehkan untuk menggunakan vaksin moderna.
Jika terdapat pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan, maka warga bisa menggugat panitia pelaksana yang melanggar aturan tersebut.
“Jadi, kalau nanti orang nggak dapat dua dosis, satu orang gugat tuh, pelaksananya. Karena kita sudah siapkan di surat, satu orang harus lengkapi dua dosis,” kata Maxi. (Ir)