banner 728x90

Klaim Tak Ada Barang Bukti, Istri Tersangka Kasus Narkoba Gugat Polisi Melalui Kuasa Hukumnya

Berita Terkini Batam

Karimun, Owntalk.co.id – Pengadilan Negeri Karimun menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Polisi Resort (Polres) Karimun yang digelar pada Senin 2 Agustus 2021 kemarin.

Sidang ini digelar lantaran istri tersangka kasus narkoba, Sarima Ismi (35) tidak terima mengenai penangkapan suaminya.

“Sore hari saya datang ke Polres Karimun dan saya bertanya apa salah suami saya, pihak polres mengatakan suami saya BD,” katanya

Ia lanjut menjelaskan bahwa pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka tidak ditemukan satu pun barang yang terkait dengan narkoba.

“Suami saya di tes urin hasilnya negatif karena suami saya merokok pun tidak pernah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pengacara tersangka Raja Hambali, SH. MH., menuturkan, sidang ini merupakan sidang praperadilan atas nama klien kita Purma Andika (32), diketahui kemudian pihak termohon Polres Karimun tidak hadir.

“Majelis hakim tadi memperlihatkan surat penundaan sidang yang dikirimkan ke pengadilan Karimun, termohon meminta penundaan sidang menjadi 16 Agustus 2021, tapi hakim ambil kebijakan sidang ditunda sampai 6 Agustus 2021,” tuturnya.

Baca Juga :

Raja Hambali menyebutkan praperadilan ini diajukan sebagai haknya tersangka, karena penetapan tersangka yang dialaminya, dan dinilai secara hukum tidak sesuai sebagaimana yang diatur oleh KUHP.

“Dimana prosedur penangkapan, status penangkapannya, penahanan, penetapan tersangka itu orang yang melakukan tindak pidana bukti permulaan yang cukup, sementara pada klien kami ini tidak ditemukan barang bukti berupa sabu,” sebutnya.

Kasat Narkoba Iptu Elwin mnejelaskan saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh rekan media, bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Binkum Polda Kepri.

“Kita lagi koordinasi sama Binkum Polda Kepri,” jelasnya. (Koko)