Warga korban longsor Belakang Pasar Induk Jodoh siapkan Gugatan Hukum

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Warga yang menjadi korban longsor di belakang Pasar Induk jodoh menolak bahwa longsor tersebut sebagai bencana alam. Mereka menuding peristiwa itu lebih tepatnya adalah Kelalaian pihak perusahaan yang meletakkan gundukkan tanah diseputar pemukiman warga. 

Insiden yang menelan satu jiwa meninggal itu menjadi catatan akhir tahun yang tak terlupakan bagi mereka yang tinggal disana.

Kemarin, pada Kamis, (9/1/2020). Pihak perwakilan warga telah mendatangi Polda Kepri. Sebelumnya,  warga telah menunjuk seorang pengacara untuk menjadi Penasehat Hukum mereka. Pengacara tersebut adalah Arief Kurniawan, SH.

Kepada Owntalk.co.id, Arif Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi polda Kepri untuk mempertanyakan perkembangan kasus terkait permasalahan yang menimpa warga di RT.04, RW.04, Kel. Tanjung Uma yang terdampak akibat tanah yang di tumpuk setinggi bukit.

“ Pihak kepolisian menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi di RT.04, RW.04 masih dalam proses tahap penyelidikan, pihaknya sudah memanggil pemilik tanah atau direksi perusahaan  dan 2 orang saksi,” Kata Arif pada Owntalk.co.id 

Terkait ijin-ijin yang dimiliki perusahaan, Pihak kepolisian tidak mau menjawab karena mengaku proses penyelidikan masih berjalan.

Selain mempertanyakan itu, Pihak warga juga melaporkan adanya indikasi / dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum Masyarakat.

“ RW pernah meminta KTP warga untuk pembagian Sembako katanya, namun hingga saat ini Sembako tak turun, kami menduga KTP warga tersebut diberikan kepada perusahaan untuk mengurus perizinan Amdal dan lainnya yang dibutuhkan perusahaan,” Kata Arief 

Arif juga menduga bahwa robohnya  rumah disekitar tersebut rusak  akibat tanah yang di tumpuk terlalu tinggi dan diatas permukaan tanah yang lembek. Sehingga  permukaan tanah di sekitar terdorong ke arah laut. Dan tanah yang di atasnya pemukiman padat penduduk pun ikut bergeser dan berakibat rumah warga banyak yang rubuh dan hancur. Sehingga banyak menimpa warga yang berada dalam rumah.

Menurutnya hingga saat ini ada 19 korban jiwa terdiri dari 18 korban luka-luka dan 1 orang meninggal dunia akibat serangan jantung.

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, Kita sedang mempersiapkan gugatan ke pengadilan. 

“ Kita akan maju terus karena ini kepentingan untuk masyarakat yang menjadi korban. Disini kita harus menegakan aturan, kalau ada unsur pidana harus nya ini di proses tanpa pandang bulu.” Tutupnya. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *