banner 728x90

Kahmi Kepri minta Menko Perekonomian Batalkan Pajak Sembako

berita terkini batam
Foto : Surya Makmur Nasution

Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Indonesia baru saja mengemukakan wacana baru yang telah dibuat dan dituangkan melalui Revisi UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Salahsatu rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengemukakan bahwa kebijakan ini dilakukan pemerintah dalam upaya untuk mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran. Karena objek pajak yang saat ini yang dikecualikan ialah sembako.

Barang pokok yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.

Menanggapi hal tersebut, Ketua  Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kepri, Surya Makmur Nasution menyayangkan langkah yang akan diambil oleh pemerintah tersebut. Dia menyebutkan ditengah kondisi yang memprihatinkan masyarakat saat ini, rencanakan kenaikan pajak sembako harus ditolak dan ditinjau ulang pemerintah.

“Memprihatinkan. Di tengah situasi sulit seperti sekarang ini, tidak seharusnya pemerintah mengenakan pajak sembako. Di sisi lain pemerintah menurunkan pajak kendaraan bermotor. Sebagai rakyat saya merasa pengenaan pajak sembako sangat memberatkan,” sebut dia pada Kantor Berita Owntalk. Jumat, (11/6/2021).

Mantan anggota DPRD Kepri itu juga berharap agar Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dapat peka terhadap harapan masyarakat dan mau membatalkan rencana pengenaan pajak sembako tersebut.

Baca Juga :

“Kami berharap Menko Perekonomian yang akan hadir di Batam pada Sabtu besok juga mau berpihak terhadap keinginan masyarakat, Jangan membenani masyarakat dengan pajak sembako, namun di sisi lain pajak kendaraan bermotor untuk kebutuhan sekunder malah diturunkan. Itu tidak adil,” sebut dia

Hal itu juga kata SMN, akan membuat keadaan ekonomi bukan semakin membaik malah akan lebih sangat menyulitkan.

 Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) juga melakukan protes terhadap rencana pemerintah mengenai sembako menjadi objek pajak.

Abdullah Mansuri, Ketua umum IKAPPI menyatakan pemerintah harusnya menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak dan melakukan pertimbangan ulang sebelum memutuskan suatu kebijakan.

“Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” ujar Abdullah

IKAPPI menilai, ini pastinya akan menjadi beban baru untuk sebagian besar masyarakat karena kondisi pasar untuk para pedagang saat ini tengah mengalami Krisis akibat omzet dagang yang menurun dan pemerintah pun juga dinilai belum mampu untuk menstabilkan harga bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.

“Harga cabai bulan lalu hingga Rp100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar,” ungkapnya. (Ack)