Kontroversi Road Bike Di Jakarta: Tak Punya Dasar Hukum Hingga Bahayakan Pengguna Jalan Lain

Road Bike. (Sumber: Google)

Jakarta, Owntalk.co.id – Wakil Gubernur Pemprov DKI, Riza Patria, baru saja mengumumkan ketentuan baru mengenai sepeda jenis road bike yang diberi izin untuk melintas di luar jalur khusus sepeda di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/05).

Ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa izin kepada pesepeda road bike hanya berlaku pada pukul 05.00 hingga 06.30 di hari senin hingga jumat. Di luar jam tersebut, pesepeda harus kembali menggunakan jalur khusus.

Pengamat Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tidak menjelaskan dasar hukum akan pengambilan kebijakan tersebut. Tanpa dasar hukum, pengguna pesepeda yang melintas di luar jalur khusus tetaplah dianggap liar.

“Dasar hukumnya apa dulu? Itu kalau enggak ada (dasar hukum) ya liar namanya, nggak boleh! Polisi harusnya menindak masalah ini, salah kalau diperbolehkan,” kata Tigor, Rabu (02/06).

Tigor juga menambahkan, peraturan bagi pesepeda telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan. Sanksi bagi pelanggar berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Tigor juga menambahkan kebijakan Pemprov DKI ini dinilai bisa membahayakan pengendara road bike.

“Kalau di mix, dicampur, antara road bike dengan kendaraan yang lain, nanti itu kan membahayakan para road biker itu sendiri. Bisa kecelakaan kan. Kalau dia ketabrak mobil? Siapa yang rugi? Road biker-nya kan?” ujar Tigor.

Tigor juga menginformasikan kepada pengendara road bike agar dapat berdiskusi dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai tempat berkendara yang aman.

(Ir)