Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja, Polsek Tanjung Balai Utara berhasil mengamankan OAAA di rumah sewanya, Senin (1/3/2021).
Sesuai identitas yang ada pada tersangka, OAAA merupakan warga Jalan Sepakat Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
“Sekira pukul 19.30 WIB, pelapor (Aipda Sabdani Sembiring) mendapat informasi adanya transaksi peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Utara,” ujar Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu S. Tambunan melalui rilisnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Balai Utara memimpin langsung proses pencarian terhadap tersangka.
Tak berapa lama kemudian, tersangka pun ditemukan dan langsung dibuntuti oleh petugas Polsek Tanjung Balai Utara hingga ke rumah sewanya di Rusunawa III lantai dasar Kota Tanjung Balai.
Melihat tersangka telah masuk ke rumahnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan dari dalam rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, petugas menemukan berbagai barang bukti, diantaranya diduga narkotika golongan I jenis ganja seberat 500 gram, 1 unit handphone lipat Samsung warna Putih, uang tunai sebesar Rp 295.000, 1 unit timbangan warna hijau dan lainnya.
“Barang bukti narkotika golongan I jenis ganja ditemukan dalam kamar tersangka berbungkus koran berikut timbangan warna hijau di sebelanya, uang tunai hasil pejualan ditemukan di bagian dapur di dalam mangkok warna merah,” jelasnya.
Berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, Kapolsek Tanjung Balai Utara beserta personil langsung menggelandang tersangka ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Bolon)