Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Setelah menerima dokumen penetapan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari KPU Kota Tanjung Balai dengan Nomor : 04/PL.02.7-Kpt/1274/KPU-Kot/II/2021, DPRD Kota Tanjung Balai kemudian menggelar rapat Paripurna di aula rapat DPRD Kota Tanjung Balai, Senin (22/2/2021).
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjung Balai, Tengku Eswin yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR dan Syahrial Bakti.
“Agenda sidang Paripurna adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai terpilih hasil Pilkada 2020,” ujar Ketua DPRD Kota Tanjung Balai, Tengku Eswin.
Sebelumnya, KPU Kota Tanjung Balai telah menggelar rapat pleno terbuka dan menetapkan pasangan, M Syahrial dan Waris sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai terpilih di Grand Singgie Hotel, Kota Tanjung Balai beberapa waktu lalu.
Ia juga menjelaskan, sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih harus diumumkan terlebih dahulu pada sidang Paripurna. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor: 273/478/SJ.
“Dokumen pengumuman ini menjadi lampiran dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara,” pungkasnya.
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Plh Wali Kota Tanjung Balai, jajaran Forkopimda, KPU, Bawaslu dan para Kepala OPD.
(Bolon)