Batam, Owntalk.co.id – Mencermati kondisi dan aspirasi masyarakat yang merasa keberatan dengan Perka nomor 28 tahun 2020, BP Batam akhirnya menunda pelaksanaan memungut tarif di jalan lintas Bagan – Punggur.
Pernyataan itu juga disampaikan oleh General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, Ibrahim Koto.
Setelah mencermati penolakkan dari masyarakat, pihaknya akan mengkaji lagi eksistensi terhadap Perka itu.
” Sementara ini kita tunda dulu, sembari mengkaji ulang perka tersebut,” kata Ibrahim koto pada Own Talk.
Ibrahim menjelaskan, seharusnya, Peraturan Kepala (Perka) nomor 28 tahun 2020 tersebut sudah sangat relevan di jalankan mengingat layanan daerah tangkapan air menjadi salah satu objek yang dikenakan tarif.
Selain itu, Perka tersebut sebagai Badan Layanan Umum juga tertuang dalam PP Nomor 6/2011, PMK nomor 129/2020 dan PMK nomor 59/2020 tentang pengelolan aset BP Batam.
Namun, demi menyerap aspirasi warga, Pihaknya pun memutuskan untuk mengkaji ulang Perka tersebut. (Ack)